Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan dalam kasus yang menjerat eks Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman, Kamis (18/1/2024) mendatang.
Abdurahman terjerat kasus dugaan korupsi bimtek pratugas kepala desa terpilih di Lampung Utara tahun anggaran 2022, seharusnya tuntutan dibacakan pada Kamis (11/1/2024) ini.
Sebab, seluruh agenda pemeriksaan saksi maupun terdakwa sudah rampung namun karena naskah tuntutan belum siap, sidang ditunda hingga pekan depan, sidang ditunda hingga Kamis, 18 Januari 2024, ujar hakim.
Dalam dakwaan, Abdurahman terancam dijerat Pasal 12 huruf A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**/red)