Bandar Lampung, Buana Infromasi TV - Sidang lanjutan kasus narkoba eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami digabung dengan terdakwa lainnya, Senin (8/1/2024).
Mereka adalah terdakwa kasus peredaran narkoba hasil dari pengembangan kasus Andri Gustami, Jumlah terdakwa ada tujuh orang.
Jaksa penuntut umum menjelaskan, Andri Gustami dan sembilan terdakwa lain berada dalam mekanisme sidang yang sama, yakni mendengarkan keterangan ahli.
Adapun keterangan yang akan dibunyikan adalah tentang makna permufakatan dalam UU Narkotika.
Sebab diketahui, kesepuluh orang tersebut berada dalam lingkar yang sama, meski dengan tugas yang berbeda-beda.
"Peran-peran mereka, ada yang mengumpulkan uang, ada yang tarik tunai, ada menjual rekening, ada yang menyediakan KTP palsu, ada koordinator kurir dan ada yang mengurus pembayaran gaji," kata jaksa.
Dalam kasus ini, kata dia, perlu diperjelas apakah permufakatan dalam UU Narkotika hanya sebatas konteks peredaran saja atau lebih kompleks.
"Dari peran-peran ini, apakah masuk permufakatan," ucap jaksa. (**/red)