Nasional, Buana Informasi TV - Seorang Kakek di Kabupaten Lebong, Bengkulu berinisial AM (60) diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sempat kabur ke Kota Bengkulu namun berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Riski Dwi Cahyo mengatakan, pelaku AM (60) merupakan warga di Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Bengkulu sudah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.
Dia menjelaskan, pelaku sudah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih usia balita di rumah pelaku. "Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan, setelah sempat kabur ke Kota Bengkulu," kata dia.
Dijelaskan Iptu Riski, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan pada Selasa (24/10/2023) lalu.
"Korban sedang lewat di depan rumah terduga pelaku, kemudian terduga pelaku memanggil korban dan korban mendekati terduga pelaku. Saat itulah terduga pelaku langsung melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban," kata Iptu Riski, Kamis (4/1/2024).
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju, 1 lembar kaos dalam dan 1 lembar celana dalam.
"Terduga pelaku saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku menyebut bahwa pencabulan itu dilakukannya karena tak kuat menahan nafsu setelah bercerai dengan istrinya belasan tahun lalu.
Atas aksinya itu, pelaku dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," kata kasat. (**/red)