Nasional, Buana Informasi TV - Direktur Utama PT Inti Dwi Tama berinisial FF ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021. FF dijemput tim Kejati Sumsel dari Kuningan, Jawa Barat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny mengatakan setelah kemarin pihaknya telah menjalankan penyidikan kasus perpajakan, telah ditetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya telah dilakukan penahanan di Lapas Pakjo Palembang.
"Kemarin kita periksa FF sebagai saksi di Kejati Jawa Barat, dan penyidik berpendapat tersangka merupakan salah satu pemberi terhadap ASN di kantor pajak di wilayah Sumsel, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan dan kita bawah yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel," kata Aspidsus saat dikonfirmasi di Bandara SMB ll Palembang, Kamis (4/1/2024).
Abdullah mengungkapkan dari ke tiga tersangka yang sudah ditangkap akan dilakukan pengembangan dan pihaknya melihat hasil penyidikannya nanti.
"Apakah memang dari tiga tersangka masih ada pengembangan kembali kita akan dalami lagi, kalau dari kemarin hasil pengembangan dari tim penyidik untuk pejabat diatas ASN ini sementara belum ada tambahan," kata Abdullah
Dia juga menyampaikan, dari rangkaian fakta - fakta yang ada itu terkesan modus yang mereka (tersangka) lakukan kerjasama antara ASN itu dengan dengan pihak ketiga.
Sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga tersangka berinisial HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi kemudian NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021. Kemudian ketiga tersangka dititipkan selama 20 hari di Lapas Pakjo Palembang.
Adapun perbuatan para tersangka, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**/red)