Lampung Timur,buanainformasi.tv,-ketua DPC laskar Lampung kabupaten Lampung Timur Burhanuddin menyoal Lambannya penanganan perkara dugaan Pelecehan Seksual anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di Wilayah Hukum Polres Lampung Timur, hal ini membuat jelas gambaran wajah Hukum pada penanganan perkara pidana dilampung timur yang seakan-akan tidak berjalan.
Secara khusus Indonesia mememiliki Undang-Undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 Dan 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana Penjara Maksimal 15 Tahun.
Ancaman Pidana Dalam UU Perlindungan Anak, terutama Pasal-Pasal Pelecehan Seksual Dan Kekerasan Seksual (UU Perlindungan Anak Mengistilahkan "Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan), dimana ancaman pidana Minimal Dan ancaman pidana Maksimalnya aemuanya sama, baik Pelecehan maupun kekerasan seksual (Perkosaan).
Sehingga, menurutnya jika demikian berarti Undang-Undang menganggap Pelecehan Seksual dengan Pemerkosaan Sama Saja , karena Pelecehan Seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak Perempuan maupun anak Laki-Laki baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang diangap Tabu maka bagi pelaku Pelecehan Seksual Tersebut Diancam dengan Pidana penjara Minimal 5(Lima) tahun dan Maksimal 15 Tahun(Lima Belas) Tahun. Sedangkan apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa Anak melakukan Persetubuhan maka sang Pelaku Juga Diancam dengan Pidana Penjara minimal 5 (Lima) Tahun Dan Maksimal 15 (Lima Belas) Tahun.
Bahwa Lambannya Proses Hukum terhadap Perkara tersebut, menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan juga perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur Ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini. Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa, kejadian dugaan pelecehan seksual anak ini, menggugah Hati Ketua Laskar Lampung Indonesia Dpc Lampung Timur, Burhanudin dan merespon cepat dengan mengawal kasus tersebut.
Burhanudin mengatakan bahwa “anak adalah merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi serta mengayomi agar anak-anak tersebut dapat tumbuh normal menjadi pribadi yang baik”
Kejadian pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Lampung Timur beberapa Waktu Yang Lalu sangatlah menyayat hati, terlebih terduga pelaku adalah Oknum Kepala Desa yang harusnya melindungi masyarakat bukan justru menjadi monster Perilaku biadab.
Burhanudin menambahkan” Kami telah melaporkan kepada Kabid Propam Polda Lampung untuk segera memeriksa para penyidik yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut,kami menduga adanya persekongkolan jahat antara terlapor dengan para penyidik, sehingga kasus ini seakan-akan hilang bak di telan bumi”
“Kami megajak kepada Lembaga-Lembaga Perlindungan Anak yang ada di Provinsi Lampung ,Khususnya yang berada dikabupaten Lampung Timur untuk ikut mendorong perkara ini, supaya ada kepastian Hukum sehingga korban dapat mendapatkan Keadilan” tutupnya.(red/dn)