Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung yang terlibat baku tembak dengan polisi saat akan ditangkap ternyata baru tamat sekolah. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terarah kepada para pelaku karena melawan saat ditangkap.
Diketahui, komplotan spesialis curanmor ini berjumlah enam orang, tiga pelaku berhasil ditangkap dan tiga melarikan diri. Pelaku yang ditangkap berinisial RP, RK, serta YA.
Peristiwa baku tembak itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar, Lampung Selatan tepatnya di depan perkebunan sawit PTPN V, pada Selasa (28/11/2023).
"Mereka ini rata-rata masih berusia 19 tahun dan tamat sekolah," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Jumat (1/12/2023).
Umi mengatakan bahwa komplotan ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor di daerah Bandar Lampung. Saat akan dilakukan penangkapan, lanjutnya, petugas sempat terlibat baku tembak dengan para pelaku hingga akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur.
"Mereka merupakan komplotan spesial pencurian sepeda motor yang telah beberapa kali beraksi di Bandar Lampung. Para pelaku ini terlibat baku tembak saat akan ditangkap pada Selasa lalu sehingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya," jelasnya.
Saat ini, kata Umi, ketiga pelaku yang diberi tindakan tegas masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
"Mereka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung akibat luka tembak pada bagian kakinya," ujarnya.
Kata Umi, para pelaku terakhir melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Minggu (26/11/2023) lalu. Dalam aksinya, mereka membawa kabur empat unit motor di sebuah rumah kos-kosan Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Kami mendapatkan laporan masyarakat atas hilangnya empat unit motor dalam satu hari di salah satu kosan yang berada di Kecamatan Sukarame pada minggu lalu. Atas laporan ini dan rekaman CCTV kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku," ujarnya.
Dari pengakuan para pelaku, lanjut Umi, motor hasil curian mereka jual di daerah Lampung Tengah.
"Motor-motor curian biasanya dijual ke Kabupaten Lampung Tengah," ungkapnya.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mangamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 pucuk senpi, 1 helai jaket hitam, 1 helai jaket coklat, 1 tas abu-abu, 2 butir amunisi 9 mm, kunci letter T, 5 buah anak kunci letter T, dan 3 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun. (**/red)