Nasional, Buana Informasi TV - Dua ABG asal Jakarta menjadi korban perdagangan orang dengan modus prostitusi online. Keduanya dipaksa melayani empat pria per hari di wilayah Malioboro, Jogja.
Kasus ini terungkap berawal dari penggerebekan di salah satu hotel di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Jogja pada Rabu (8/11/2023) pukul 21.00 WIB. Kawasan hotel ini berada di area dekat Malioboro.
"Kronologi, melakukan kegiatan pencegahan yaitu ditemukan di salah satu hotel pada Rabu 8 November, kita temukan ada empat pelaku dugaan TPPO dan dua korban yang saya sebutkan tadi," kata Kanit PPA Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, Kamis (30/11/2023).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka. Dua orang merupakan pasangan suami istri siri yakni HM (18) atau Mami dan EK (25). Kemudian ada TI (19) dan MN (18) warga Jawa Barat yang menjadi operator.
Para pelaku mencari korban dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 2 juta per dua pekan. Korban yang tertarik dengan iming-iming itu lalu pergi ke Jogja.
"Korban ditelepon pelaku bahwa ada pekerjaan di Jogja. Menjanjikan gaji Rp 2 juta per dua minggu. Kemudian korban datang ke Jogja lalu dipekerjakan sebagai PSK," terang Apri.
Polisi mengungkap korban dan pelaku selama ini hanya berkomunikasi via telepon. Ironisnya, korban baru bertemu dengan pelaku saat di Jogja dan dipekerjakan sebagai PSK.
"Dipekerjakan di Jogja baru tiga hari. Sebelumnya belum sempat. Awalnya dihubungi melalui telepon, baru kenalnya mereka di Jogja," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan aplikasi perpesanan untuk mencari pria hidung belang. Selama di Jogja, kedua ABG asal Jakarta itu juga dipaksa melayani empat pria hidung belang.
"Kalau di Jogja baru tiga hari, tapi mereka berputar (berpindah lokasi)," terang Apri.
Polisi mengungkap prostitusi kedua korban ditawarkan seharga Rp 300-500 ribu. Ironisnya korban tidak mendapatkan imbalan usai melayani pria hidung belang.
"Korban tidak mendapatkan (imbalan), kalau masing-masing operator itu setiap ada tamu laku Rp 300 ribu itu mendapatkan Rp 50 ribu. Apalagi laku Rp 500 ribu ke atas itu masing-masing mendapatkan Rp 100 ribu," terang Apri.
Kedua korban saat ini telah mendapat pendampingan dan dititipkan di BPRSW Sleman. Sedangkan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 600 juta," paparnya.
"Kedua, Pasal 88 jo 761 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," tutup Apri. (**/red)