breaking news Baru

MAKI Harap Polisi Tak Istimewakan Firli

Nasional, Buana Informasi TV - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak polisi menahan Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. MAKI mengungkit sikap Firli saat dipanggil sebagai saksi.


"Karena selama ini tidak kooperatif. Jadi penahanan itu sangat dibutuhkan karena track record Pak Firli yang tidak kooperatif," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Namun, Boyamin mengaku ragu penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan kepada Firli hari ini. Dia berharap polisi tidak mengistimewakan Firli.

 

"Saya belum yakin kalau besok kepolisian melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri karena belajar dari pengalaman sebelumnya begitu alotnya pemeriksaan Pak Firli sampai tertunda dua kali pun tidak ada penangkapan," katanya.

 

"Kalau justru tidak ditahan itu betul-betul ada ketimpangan hukum, ada ketidakadilan hukum karena ini mantan perwira tinggi polisi terus ada keistimewaan dengan tidak melakukan penahanan, itu sangat salah," sambungnya.

 

Dia menyebut Firli memang sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, katanya, firli masih berpotensi melarikan diri ataupun menghilangkan bukti.

 

"Meskipun Pak Firli sudah dicegah (bepergian ke luar negeri) tapi potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti kan ada karena levelnya masih Ketua KPK nonaktf, masih punya akses," ujar Boyamin.

Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka hari ini sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.

 

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL pada Rabu (22/11). Dua hari berselang Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

 

Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap dalam kasus ini. Firli, yang telah diberhentikan sementara dari Ketua KPK, tak terima dengan penetapan tersangka tersebut.

Firli telah mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya digelar pada 11 Desember 2023. (**/red)