Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Polda Lampung menyatakan AKP Andri Gustami telah dua bulan bergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Andri disebut telah menerima bayaran sebesar Rp 800 juta selama menjadi kurir spesial.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini mendapatkan upah Rp 8 Juta untuk 1 kilogram sabu yang diloloskannya.
"Untuk 1 kilogram sabu, dia mendapatkan upah Rp 8 Juta," katanya, Senin (18/9/2023).
Itu artinya, sekitar 100 kilogram sabu telah diloloskannya melewati Pelabuhan Bakauheni selama 2 bulan itu.
"Dari pengakuan dia, ada seratusan kilogram sabu yang telah berhasil diloloskannya," terang Helmy.
Dalam meloloskan sabu-sabu itu, kata Helmy, Andri berkomunikasi langsung dengan Fredy Pratama dan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif selaku operator.
"Dia melakukan kontak langsung ke KIF dan FP untuk komunikasi jika memang ada barang yang akan melintas," terangnya.
Andri pun diketahui beroperasi sendiri. Helmy menegaskan bahwa tidak ada oknum lain yang terlibat.
"Tidak ada, dia tunggal," tegasnya. (**/red)