Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Polsek Penengahan mengamankan empat orang yang sedang pesta sabu di indekos yang beralamat di Dusun Muara Bakau, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 15.15 WIB.
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/A-05/XI/2023/Spkt/Polsek Penengahan/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, Minggu 26 November 2023.
Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih membenarkan pihaknya telah mengamankan warga yang sedang pesta sabu.
"Kami mengamankan warga yang sedang pesta sabu di salah satu kontrakan milik warga bernama Heri Ambo di Dusun Muara Bakau, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 15.15 WIB," kata Mustholih, Selasa (28/11/2023).
Keempat warga tersebut yakni Hermansyah (39), pekerjaan swasta warga Dusun Bunut, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni; Ridwan (39), pekerjaan buruh, warga Dusun Muara Bakau, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Lalu, Junaidi (33), pekerjaan swasta, warga Dusun Muara Bakau, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni; dan Heri Ambo (48), pekerjaan nelayan, warga Dusun Muara Piluk, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Mustholih mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi bahwa kontrakan itu sering digunakan untuk pesta narkoba.
Tekab 308 Polsek Penengahan yang dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan.
Dalam penggerebekan di kontrakan Heri Ambo, petugas menemukan empat orang laki-laki sedang berpesta narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti kotak rokok berisi tujuh klip paket kecil warna putih diduga sabu.
Lalu satu klip paket sedang warna putih diduga sabu dan satu klip paket besar warna putih diduga sabu.
Petugas juga menemukan dua pipet, satu jarum, satu potongan pipet, satu alat isap sabu atau bong, dan dua buah korek api.
Petugas juga mengamankan dua ponsel dan uang tunai Rp 290 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Setelah diinterogasi, barang bukti sabu tersebut diakui milik Hermansyah.
Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Penengahan.
Kemudian tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 112 jo 114 jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)