Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/11/2023) pukul 13.00 WIB.
"Perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, Selasa (21/11/2023).
Ia menambahkan, dugaan korupsi pengadaan kontainer tersebut terjadi pada tahun anggaran 2018 dan 2020.
Ada empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terhadap kasus tersebut.
Keempatnya yakni eks Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Ismed Saleh. Dia juga berkedudukan sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.
Tersangka lainmya, Widiyanto, yang merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018, jabatannya adalah Direktur CV Widya Karya Mandiri.
Lalu Eko Wahyudi, penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020. Dirinya adalah Direktur CV. Sanjaya Cipta Perkasa.
Serta Rangga Sanjaya selaku pelaksana pekerjaan pada tahun anggaran 2020.
Menerangkan kilas balik, Helmi mengungkapkan, perkara tersebut berawal pada tahun 2018 lalu.
Pada tahun itu DLH Bandar Lampung melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 sebanyak 40 unit.
"Sementara, pada tahun 2020, DLH Bandar Lampung juga melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah sebanyak 30 unit," kata Helmi.
Dugaan korupsi, menguat setelah adanya laporan hasil pemeriksaan fisik kontainer sampah yang dilakukan oleh ahli teknis ditemukan adanya kekurangan volume pada rangka besi.
Akibatnya, sebagian bak sampah dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai kaena ketidaksesuaian ketebalan plat besi yang terpasang.
"sehingga tidak memenuhi standar yang ada di dalam kontrak," tutur Helmi.
BPKP Perwakilan Lampung sempat melakukan perhitungan, adanya kerugian keuangan negara sebesar total Rp 400 juta akibat dugaan korupsi tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian subsider Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Helmi. (**/red)