Pesawaran, buanainformasi.tv - Seorang pencuri babak belur setelah tepergok warga membobol sebuah counter pulsa atau agen pulsa di Punggur, Lampung Tengah, Sabtu (5/10/2024).
Pria berinisial BGS (28) seorang sopir asal Dusun Masgar, Kelurahan Kota Agung, Kecamatan Tegeneneng, Kabupaten Pesawaran nekat membobol counter milik Baret Safei (30) Dusun Trikaton, Kampung Totokaton, Punggur.
Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, pelaku tepergok saat keluar dari counter membawa barang curian berupa 1 buah HP merk OPPO A76, 1 buah HP merak VIVO Y28, dan uang Tunai senilai Rp 7 juta.
"Warga yang tahu ada pencuri di dalam toko langsung mengepung dan pelaku ditangkap warga saat keluar melalui pintu samping counter dengan barang curian," katanya, Minggu (6/10/2024).
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula pada hari Jumat (4/10/2024) pukul 23.30 WIB, saat itu korban hendak menutup counter Perdana Cell 2 miliknya, yang berada di Kampung Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Diduga, pelaku sudah mengamati toko tersebut dan menunggu ditinggalkan pemiliknya.
Korban lalu pulang ke rumahnya di Dusun Trikaton, Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
"Setelah sampai dirumah korban malah melihat orang asing di dalam toko melalui pantauan CCTV konter dari Hanphone Korban," kata kapolsek.
Padahal, kata kapolsek, korban merasa sudah mengunci seluruh pintu counter sebelum ditinggalkan.
Korban langsung kembali ke counter dan menghubungi warga setempat untuk meminta bantuan.
Korban yang tak berkutik pun akhirnya tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga, sebelum akhirnya dibawa oleh personel Polsek Punggur.
"Setelah diinterogasi dan melihat TKP, pelaku masuk ke dalam counter lewat plafon yang dibobol," katanya.
Kapolsek menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu tinggal sementara di Rumah Kos Milik Saudara Pardi yang berada Di RT 02 Rw 01 Dusun 1 Kampung Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat ini BGS diamankan di Polsek Punggur untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(**/red)