Nasional, Buana Informasi TV - Polisi menangkap dua pengedar sabu saat hendak bertransaksi di Jalan Perkantoran Bupati Sarolangun. Sabu seberat 1 kilogram disita petugas.
Kassubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy membenarkan adanya penangkapan tersebut. Aksi penangkapan itu terjadi pada Minggu (12/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
"Jadi benar informasi dari Satresnarkoba Polres Sarolangun pada Minggu (12/11) itu telah diamankan dua orang yang diduga yang mengedarkan narkoba methamphetamine atau sabu di Jalan ke arah kompleks perkantoran bupati Sarolangun," kata Kompol Mas Edy, Rabu (15/11/2023).
Dua pengedar yang diamankan itu bernama Ade Destrivo (30) dan Adi Saputra (21). Keduanya tercatat sebagai warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Mas Edy menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Kompleks Perkantoran Bupati Sarolangun.
Selanjutnya, petugas dari Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengintaian di lokasi. Tak lama, kemudian diamankan dua orang pelaku yang akan bertransaksi mengantarkan barang haram tersebut.
"Pada pukul 19.00 WIB, didapati ada dua orang akan mengedarkan sabu dan diamankan. Dan benar dari dua orang tersebut diamankan 1 bungkus seolah-olah teh china. Setelah dicek narkotika jenis sabu," jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa lokasi jalan ke arah perkantoran bupati Sarolangun itu cukup sepi apalagi di malam hari. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku peredaran gelap narkoba.
"Kalau sejauh ini saya belum mendapatkan data akurat dari Polres Sarolangun (soal sering ada transaksi di Jalan Perkantoran Bupati). Karena perbuatan itu mungkin dilakukan mereka jarang atau tidak dalam pantauan petugas. Jalan di situ emang sepi apalagi kalau malam, meski ada kompleks perkantoran bupati," bebernya.
Ia mengatakan barang bukti sabu diduga kuat memang akan diedarkan di wilayah Sarolangun. Saat ini, polisi masih mendalami asal barang bukti tersebut berserta jaringan-jaringannya.
"Informasi yang kami peroleh seperti itu (sabu akan diedarkan di Sarolangun). Dengan begitu, artinya akan ada yang menjemput. Cuma sebelum ada yang menjemput duluan ditangkap oleh petugas," tutupnya.
Saat ini, kedua pengedar sabu itu sudah diamankan di Mapolres Sarolangun, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(**/red)