breaking news Baru

Seorang TNI Gadungan Di Lampung Timur Ditangkap Anggota Koramil 429-06 Purbolinggo

Lampung Timur, Buana Informasi TV - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI di Lampung Timur ditangkap anggota Koramil 429-06/Purbolinggo bersama Unit Intel dan Polsek, Kamis (23/5/2024) lalu.

TNI gadungan itu bernama Adi Purwanto (47), warga Desa Tambah Luhur, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.

Adi mengaku sebagai anggota Babinsa.

Kepada petugas, Adi mengaku membeli atribut TNI di wilayah Cijantung, Jakarta Timur seharga Rp 600 ribu.

Ia diamankan karena meresahkan warga dengan mendatangi sejumlah warung untuk memesan makanan, rokok, bahkan meminta uang.

Setelah melakukan koordinasi dengan Subdenpom Kota Metro dan Polres Lamtim, Dandim 0429/Lamtim Letkol Arm Arief Budiman memerintahkan aparat untuk menangkap pelaku guna menghindari semakin banyaknya korban.

"Apa yang sudah dilakukan pelaku sangat mencoreng citra TNI AD, khususnya Kodim 0429/Lamtim. Sehingga dengan penangkapan dan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan masyarakat akan tahu bahwa selama ini kegaduhan yang terjadi benar dilakukan oleh TNI gadungan,” kata Dandim, Minggu (26/5/2024).

Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila melihat oknum anggota TNI yang mencurigakan atau bahkan melakukan perbuatan di luar tugas, tanggung jawab atau wewenang.

"Kesempatan pertama, segera laporkan kepada Babinsa ataupun Bhabinkamtibmas setempat sehingga akan segera diambil langkah-langkah sehingga tidak ada yang dirugikan, baik institusi maupun masyarakat," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id dari Kodim 0429/Lamtim, TNI gadungan itu mengaku telah menjalankan aksinya sejak setahun terakhir.

Aksinya itu dilakukan di beberapa tempat di wilayah Lampung, seperti Pekalongan, Sekampung, Sekampung Udik, Sukadana, Sukadana, Metro Kibang, Metro, hingga Bandar Lampung.

Berdasarkan data kepolisian, ternyata Adi pernah ditangkap pada 2020 lalu usai mengaku-aku sebagai anggota Brimob dan terlibat kasus penggelapan mobil.

Pelaku dihukum selama 1 tahun penjara di Rutan Sukadana.

Tak berhenti di situ, pada 2021 lalu pelaku juga terlibat kasus penjambretan handphone di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Ia kemudian mendekam di Lapas Kalianda selama 10 bulan.

Namun, pelaku belum dapat dijerat proses hukum karena belum ada korban yang melaporkannya ke kepolisian.

Meski begitu, karena telah mencoreng nama baik institusi TNI AD, khususnya Kodim 0429/Lamtim, pelaku mendapatkan pembinaan khusus dengan wajib lapor ke Koramil 429-06/Purbolinggo sampai dengan batas waktu yang ditentukan. (**/red)