Tulang Bawang, Buana Informasi TV – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Polda Lampung akhirnya berhasil menangkap pelaku rudapaksa yang merupakan seorang ayah kepada anak kandungnya.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 4 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Aiptu Suhadi.
Hal tersebut dibenarkan Plt Kasat Reskrim, Ipda Sobrun mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (6/11/2023).
“Kasus asusila yang dilakukan ayah kandung akhirnya terungkap dan pelaku berhasil ditangkap usai melarikan diri ke Provinsi Jateng,” ujarnya.
Sobrun mengatakan pelaku yang merupakan ayah kandung korban berinisial PN (43) warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Sedangkan korban berinisial O (16) yang masih berstatus pelajar SMA.
Dikatakan Sobrun, dari keterangan pelapor yang merupakan ibu korban N (42), perbuatan rudapaksa itu sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Waktu dan tempat kejadiannya dilakukan pada November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar korban.
“Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan di dalam kamar korban saat ibu kandung korban dan adiknya sedang tidak ada di rumah karena pergi ke Metro,” jelasnya.
Maka dari itu di dalam rumah hanya ada pelaku dan korban yang merupakan anak kandungnya.
Dijelaskan Sobrun bahwa pelaku melancarkan aksinya itu dengan mencampurkan obat tidur ke dalam makanan korban.
Hingga akhirnya korban pun tertidur lelap di dalam kamarnya.
“Disaat itulah pelaku dengan leluasa melakukan aksi biadabnya, karena korban memang sedang tertidur pulas,” terangnya.
Masih kata Sobrun, setelah terbangun dari tempat tidurnya korban merasakan sakit di kemaluannya.
Sehingga korban menceritakan peristiwa pilu itu kepada saudaranya.
“Setelah itu bibi korban bercerita kepada ibu kandungnya, sehingga ibu kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Tulangbawang pada Selasa, 8 Agustus 2023,” uraiannya.
Ditambahkan Sobrun setelah dilaporkan pelakupun langsung melarikan diri dari rumahnya, karena sudah mengetahui telah dilaporkan.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya.
Lebih lanjut, Sobrun menerangkan untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal berlapis.
“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (**/red)