Membobol Kotak Amal Masjid, Tiga Dari Lima Bocah Ditangkap Polisi

Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Tiga bocah ditangkap polisi gegara mencuri kotak amal masjid.

Ketiga pelaku berinisial AV (14), AL (15), dan YG (14) itu membobol kotak amal Masjid Al-Hidayah di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, Sabtu (28/10/2023).

Aksi tersebut dilakukan oleh lima remaja.

Pelaku sempat kabur dengan menggondol uang dari kotak amal.

Namun seminggu kemudian, tiga dari lima bocah itu ditangkap Polsek Seputih Banyak, Minggu (05/11/2023).

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata menjelaskan, polisi tengah mengejar dua pelaku yang masih DPO.

“Total pelaku ada lima orang. Mereka berasal dari Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah,” ujar Chandra, Senin (6/11/2023).

“Otak kejahatan yang merencanakan pencurian kotak amal di Masjid Al-Hidayah adalah AV (14),” imbuhnya.

Kapolsek menjelaskan, mereka sudah merencanakan pencurian kotak amal.

Kronologi peristiwa bermula ketika AV mengajak keempat temannya untuk mencuri kotak amal, sekira pukul 23.00 WIB.

Ketiga bocah itu pun menempuh 30 menit perjalanan dari Kampung Mataram Udik menuju Kampung Sidobinangun menggunakan 2 unit sepeda motor. 

Setibanya di sana, mereka berbagi tugas.

Ada yang bertugas mengangkut kotak amal, ada yang mengamati sekitar, dan ada yang menunggu di motor.

Melihat kotak amal berukuran besar, pelaku AV mengambil besi penyangga jendela untuk merusak kunci gembok.

“Pelaku AV dan YG bertugas membobol kotak amal, sementara AL menunggu di motor,” ujarnya.

Setelah merusak gembok, pelaku mengambil semua uang dalam kotak amal.

“Kelima pelaku mengambil uang sebanyak Rp 160 ribu lalu kabur,” kata Chandra.

Keesokan harinya, pengurus masjid melaporkan kehilangan kotak amal ke Polsek Seputih Banyak.

Polisi pun mencari petunjuk dan meminta keterangan para saksi.

Polisi mengantongi identitas dan keberadaan pelaku sekaligus otak kejahatan yaitu AV, Minggu (5/11/2023).

“Sekira pukul 20.00 WIB, polisi menggulung AV di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram,” ujar Chandra.

Setelah diinterogasi, AV mengakui perbuatannya.

Dia mengatakan bahwa ada empat orang pelaku yang beraksi bersamanya, yaitu YG, AL, AAL, dan RV.

Dari pengembangan itu, polisi bergerak lagi melakukan penangkapan.

Hasilnya, pelaku YG dan AL dicokok saat berada di Lapangan Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram. 

“Saat ini dua pelaku lain masih diburu Tekab 308 Polsek Seputih Banyak,” katanya.

Barang bukti diamankan yaitu 1 buah kotak amal berbahan papan ukuran 40 x 30 cm persegi, 1 buah besi penyangga jendela berwarna putih, dan 1 unit motor Honda Supra X 125 tanpa nopol milik pelaku.

“Pelalu dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (**/red)