breaking news Baru

Remaja Putri di Lampung Tengah Laporkan Pacarnya Karena Penyebaran Video Asusila

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Remaja putri di Lampung Tengah laporkan pacarnya karena penyebaran video asusila. 

Korban inisial A (16) diancam oleh pelaku AG (18) akan menyebarkan video asusila saat di Pasar Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Hal yang membuat korban kesal, karena video asusila bersama pacarnya sudah disebarkan ke teman sekolahnya di Lampung Tengah. 

Perbuatan A dan AG mulanya dilakukan pada Desember 2022. 

Kini A melaporkan pacarnya AG ke polisi karena malu, video asusila mereka tersebar ke teman sekolah hingga ke orangtua.

Kapolsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah AKP Wawan Budiharto menjelaskan, kronologi bermula saat keduanya janjian untuk ketemu pada Desember 2022 silam.

Keduanya ketemuan di rumah nenek korban, di sanalah keduanya melakukan tindakan itu.

"Keduanya melakukan tindak asusila pertama kali di rumah nenek korban," katanya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Jumat (3/11/2023).

Kapolsek mengatakan, saat pelaku mengajak, korban terang-terangan mengiyakan keinginan pelaku, karena saling suka.

Setelah kejadian itu, korban kembali diajak pelaku untuk melakukan perbuatan serupa, namun lebih nekat.

Pelaku mengajak korban berbuat asusila di Pasar Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

Namun anehnya, korban mengiyakan ajakan itu dan AG merekam aksi mereka.

"Mereka kurang edukasi, dan ada pembiaran dari orangtua, padahal keduanya masih pelajar," ujarnya.

Tanpa diduga, pada bulan Oktober 2023 korban kaget bukan kepalang saat videonya bersama sang pacar tersebar.

Setelah diusut, hal itu karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan perbuatan asusila lagi.

Video itu tersebar hingga diketahui teman sekolah, bahkan ke orangtua.

Korban yang merasa malu langsung merasa trauma, hingga melaporkannya ke polisi.

"Pelaku diamankan pada Jumat (3/11/2023), sekarang sedang diproses di Polsek Gunungsugih," terang Wawan.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit HP merek Oppo A16 warna biru dongker milik pelaku yang berisi video asusila.

"Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Dalam hal ini kapolsek mengimbau para orangtua agar ketat dalam pengawasan anak.

Pergaulan bebas tidak akan membuahkan hasil positif.

Pada akhirnya, akan ada yang dirugikan, seperti kasus kedua pelajar ini.

"Harap para orangtua menjadilan pelajaran, dan bimbing anak supaya mendapatkan perhatian dan pendidikan yang benar," tandasnya. (**/red)