Tulang Bawang, Buana Informasi TV – Polsek Menggala, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap pelaku rudapaksa alias asusila berinisial MI (53), warga Kecamatan Menggala.
“Pelaku ditangkap saat berada di Jalan IV, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (1/11/2023).
Pelaku ditangkap Selasa (31/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB berikut barang bukti berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah merek Adidas milik korban berinisial A (41), karyawan honorer, warga Menggala.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, tindak pidana asusila yang dialaminya terjadi Kamis (24/11/2022) lalu, sekira pukul 00.30 WIB, di dalam rumah korban yang ada di Kecamatan Menggala.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap.
Di rumah korban saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang.
“Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan dibunuh, lalu pelaku melakukan perbuatan asusilal kepada korban.
“Usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
AKP Sunaryo menambahkan, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung.
Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.
Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (**/red)