Bandar Lampung, Buana Informasi TV - AKP Andri Gustami menjalani sidang pelanggaran Kode Etik atas kasus keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Dalam sidang ini, tangan kanan Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif dihadirkan sebagai saksi.
Sidang yang berlangsung tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung dimulai pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan detikSumbagsel di monitor yang terpasang di gedung tersebut, tampak Andri Gustami mengenakan seragam dinas kepolisian.
Tampak juga beberapa saksi dihadirkan dan dimintai sumpah sebelum sidang dimulai.
Sekitar pukul 15.40 WIB, saksi Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif keluar dari gedung tersebut dengan dikawal sejumlah petugas untuk kembali ke Lapas Narkotika Way Hui, Bandar Lampung. Kif terus bungkam saat detikSumbagsel mencoba meminta keterangannya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan bahwa AKP Andri Gustami menjalani sidang kode etik.
"Benar, saat ini sedang dilakukan sidang Kode Etik kepada AKP Andri Gustami terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba jaringan internasional Freddy Pratama," kata dia kepada detikSumbagsel, Kamis (19/10/2023).
Umi belum membeberkan materi persidangan pertama ini. "Kita sama-sama menunggu, nanti selepas sidang kita baru kita sama-sama mengetahui apa materi persidangan ini. Jadi mohon bersabar sama-sama kita tunggu," tandasnya. (**/red)