breaking news Baru

Plt UPTD Puskesmas Tigeneneng Dituntut Penjara 6,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Dana BOK

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Pesawaran, Tati Diana Sari (49), dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, Senin (27/5/2024).

Hal itu buntut dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Puskesmas Tegineneng pada tahun 2021-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tulis berkas persidangan.

Selain pidana penjara, Tati Diana Sari juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250.000.000.

Jika denda tidak dibayarkan, digantikan penjara tiga bulan.

Tati Diana Sari juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 988.792.120 akibat kerugian negara dalam kasusnya.

Terang berkas persidangan,  apabila Tati Diana Sari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Tujuannya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan," terang bunyi tuntutan jaksa.

Jaksa menuliskan, Tati Diana Sari terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelanggaran itu sebagaimana juga tertulis dalam dalam dakwaan primair.

Dalam berkas dakwaan, Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Tati Diana Sari (49) diduga telah memangkas dana bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar 40 persen.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa selama dua tahun berturut (2021 hingga 2022).

Berdasarkan dakwaan jaksa, pada tahun 2021 realisasi dana BOK Puskesmas Tegineneng hanya sebesar Rp 355.950.000, ditambah pajak Rp 5.712.000. Dari total dana yang dicairkan sebesar Rp 729.100.000, terdapat kerugian negara sebesar Rp 367.438.000.

Sedangkan pada tahun 2022, realisasi dana BOK Puskesmas Tegineneng hanya Rp 384.691.000, ditambah pajak Rp 14.479.500. Dari total dana yang dicairkan sebesar Rp 1.020.524.620, terdapat kerugian negara sebesar Rp 621.534.120.

"Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp 988.792.120," kata jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaan.

Selisih uang itu, kemudian berada dalam penguasaan Tati Diana Sari untuk dikelola sendiri dan dipergunakan di luar ketentuan yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOK.

Adapun dalam proses laporan pertanggungjawaban, jaksa menyebut terdakwa membuat laporan fiktif. (**/red)