Nasional, Buana Informasi TV - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menggerebek gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang diangkut dari lokasi penyulingan di Musi Banyuasin (Muba) menggunakan truck modifikasi.
Dari hasil penggerebekan Polisi berhasil menyita 81 ton BBM ilegal yang diangkut menggunakan mobil truck yang dimodifikasi. Selain itu Polisi juga mengamankan tujuh orang tersangka.
"Penangkapan dan penggerebekan dilakukan di dua tempat yakni di Jalan By Pass Alang-alang Lebar,Kota Palembang dan di perairan Sungai Musi, Desa Pegayut, Ogan Ilir,Sumsel," ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha, Jumat (22/9/2023).
Dikatakan Yudha, penangkapan tujuh tersangka BBM ilegal ini dilakukan di Jalan By Pass Alang - alang Lebar, Kota Palembang dan perairan Sungai Musi, polisi menangkap tujuh orang tersangka yang merupakan sopir dan masing-masing truknya. Truk tersebut membawa BBM jenis Premium dan Solar dengan muatan 11 ribu - 10 ribu liter.
"Para tersangka yang berhasil diamankan yakni, P, WE, A, MH, GS, IS, ASN, yang merupakan sopir. Satu masih buron yakni nakhoda kapal inisial RA," ungkapnya
Selain truk pengangkut BBM, lanjut Yudha,pihaknya juga mengamankan kapal SPOB Dinar Jaya yang memiliki kapasitas 90 ton BBM. Di kapal tersebut berisi 10 ribu liter solar.
"BBM yang diangkut truk di kumpulkan di dalam gudang, kemudian mereka pindahkan ke kapal yang juga kami amankan. Tujuannya ke Lampung," ujarnya.
Menurut Yudha, para tersangka memodifikasi truk tersebut agar dari luar tidak terlihat seperti sedang mengangkut BBM. Di dalam truck ada tangki minyak namun dari luar tidak terlihat seperti angkut minyak.
"Ada juga mesin pompa untuk menyedot minyak serta selang sepanjang 100 meter. Selang ini digunakan untuk memindahkan minyak dari truk ke kapal di Sungai Musi, " bebernya.
Masih dikatakan, usai pihaknya menangkap tujuh orang sopir dan masing-masing truknya di Jalan By Pass Alang - alang Lebar. Anggota langsung bergerak menuju perairan Sungai Musi di Desa Pegayut. Di sana, kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu.
"Namun nakhoda kapal itu tidak ada di lokasi, sekarang masih kami kejar nakhoda dan pemilik kapalnya. Dari penelusuran kami dan koordinasi dengan KSOP, kapal tersebut tidak memiliki izin berlayar," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini di jerat pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Sementara itu, salah satu tersangka inisial A (41) warga Musi Banyuasin mengaku jika ia sudah dua kali mengangkut BBM ilegal.
"Saya sudah dua kali pak. Tempatnya sama. Diupah Rp 800 ribu satu kali angkut, " katanya. (**/red)