Nasional, Buana Informasi TV - Susi Puji (19) tewas usai menenggak racun putas yang dicampur air teh. Perempuan muda itu meminum racun untuk menggugurkan kandungan atas permintaan pacarnya.
Sang pacar bernama Irfando Vici Arsito alias Pandu (19) sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Kasus ini terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan atau sebulan pasca meninggalnya Susi.
Kejadian ini bermula saat Pandu mencari cara agar janin yang dikandung Susi bisa digugurkan. Ia mencari-cari informasi di internet dan menemukan bahwa racun putas bisa digunakan untuk menggugurkan janin.
"Sampai saat ini kita korek-korek (informasi), dia belajar otodidak dari internet. Dari YouTube dan media sosial," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto.
Untuk sementara diketahui, Pandu memang tidak menuangkan racun ke dalam minuman Susi. Namun, Susi sendiri yang menuangkannya sendiri, tetapi atas perintah Pandu.
"Kami juga temukan percakapan pelaku dan korban (soal racun putas). Memang terjadi ada pembunuhan di situ," jelas Ruri.
Susi mengonsumsi racun itu dengan dicampurkan ke dalam teh pada Minggu, 13 Agustus 2023. Setelah meminumnya, ia langsung bereaksi mual-mual dan muntah. Dari mulutnya juga keluar busa hingga tak sadarkan diri.
Susi pun sempat dilarikan ke klinik di Kecamatan Margo Tabir, Merangin. Sayangnya, nyawa Susi tak sempat diselamatkan. Pihak keluarga pun langsung membawa jenazahnya pulang untuk dikebumikan.
Rupanya setelah korban dikebumikan, keluarga Pandu sempat mendatangi keluarga Susi. Tujuannya diduga untuk menutupi keterlibatan Pandu dalam kejadian ini.
Ruri menyebut, keluarga Pandu sempat menawarkan Rp 200 juta kepada keluarga Susi supaya mereka tidak melapor ke polisi. Namun, keluarga Susi menolak.
"Pemufakatan itu berupa pemberian uang Rp 200 juta. Tapi tidak terjadi kesepakatan di situ," imbuhnya.
Akhirnya keluarga memutuskan melaporkan kematian Susi itu ke polisi, walaupun saat itu sudah lebih dari satu bulan sejak kejadian. Laporan diterima polisi pada 27 September 2023.
Polisi saat itu langsung melakukan gelar perkara. Bahkan makam Susi juga dibongkar lagi untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi.
Setelah dilakukan pengejaran, Pandu akhirnya ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat (6/10/2023) lalu. Kemudian ia dibawa kembali ke Merangin untuk menjalani proses hukum.
"Hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban," kata Ruri.
Atas perbuatannya, Pandu dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (**/red)