Jambi, Buana Informasi TV – Yunita Sari Anggraini (20) yang merupakan terdakwa kasus pencabulan 17 anak di Jambi akhirnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Yunita kini harus menjalani hukuman bui selama 11 tahun lamanya.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 11 tahun kurungan serta dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar atau tidak diganti maka akan dikenakan kurungan penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Ketua, Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, Jumat (13/10/2023).
Dengan menggunakan kerudung hitam dan rompi tahanan serta tangan terborgol, Yunita juga terlihat murung. Dia juga tak banyak bicara, baik saat masuk ke ruang sidang maupun selama jalannya persidangan.
Sementara itu, hakim ketua juga menyatakan jika terdakwa Yunita Anggraini alias Nita tersebut juga secara terbukti dan secara sah bersalah. Dia juga melakukan perbuatan cabul dengan sengaja.
“Terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan cara membujuk anak yang dilakukan secara terus menerus. Dan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali,” ujar Alex.
Vonis hakim terhadap terdakwa Yunita tersebut dinyatakan jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut terdakwa Yunita dengan kurungan 15 tahun penjara sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.
Diketahui, kasus Yunita ini sempat membuat heboh jagat raya pada Februari 2023 lalu. Kasus yang sempat berjalan lama itu lantaran harus memenuhi bukti dan panggilan berupa saksi akhirnya ditahan polisi.
Dalam kejadian pencabulan itu, polisi mendata secara keseluruhan yang mana ada sebanyak 17 anak yang jadi korban. Baik itu hanya diajak nonton video porno maupun yang diminta memegang atau menyetubuhi dirinya.
Selama bergulirnya kasus, Yunita sempat berdalih diperkosa oleh 8 anak. Dua di antaranya disebut merupakan keponakan dari suami Yunita. Dia juga disebut telah sengaja mencairkan sperma di pakaiannya agar dalih pemerkosaan itu terbukti adanya.
Sebelum divonis, terdakwa Yunita sempat mengajukan praperadilan. Namun, kini terdakwa Yunita sudah divonis 11 tahun bui. Yunita akan menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Jambi. (**/red)