Pringsewu, Buana Informasi TV - Polres Pringsewu Polda Lampung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2023 di lapangan apel mapolres setempat. Senin (10/7/2023). Apel ini dipimpin langsung Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK.
Hadir dalam apel ini, sekretaris Daerah Kabpaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, M,Ag, Pabung Kodm 0424 Tanggamus, Kapten Redi Kurniawan SE, para pejabat utama Polres Pringsewu, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Jasa Raharja Pringsewu dan para undangan.
Kapolres pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Pringsewu menadakan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan lalu lintas masih rendah. Untuk menanggulangi fenomena tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis guna mendorong tingkat keselamatan dan kepatuhan masyarakat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan yang akan menimbulkan kerugian baik korban jiwa maupun materil.
“Untuk itu Polres Pringsewu dengan didukung instansi terkait melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2023 selama dua pekan mulai 10-23 Juli 2023,” jelasnya
Dalam operasi ini, kata AKBP Benny, Polisi akan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum pelanggaran lalu lintas baik secara tilang maupun teguran humanis.
Adapun tujuan operasi ini, kata Kapolres, menurunya angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasat lantas AKP Khoirul Bahri menambahkan, dalam Operasi Patuh 2023 ini, Polres Pringsewu menerjunkan 50 personel yang betugas dalam lima satgas, yakni satgas Deteksi, Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum dan Satgas Bantuan Operasi.
Ia menegaskan, selain upaya yang bersifat edukatif dan persuasif serta humanis, dalam operasi ini pihaknya juga akan melakukan tindakan penegakan hukum Lalu lintas secara selektif prioritas terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan atau fatalitas korban kecelakaan.
Beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang manual diantaranya adalah pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
"Ada juga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, Over Dimensi Overload (ODOL), hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM,” bebernya
Demi suksesnya operasi ini, mantan Kasat Lantas Polres Mesuji ini mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas. Ia juga meminta para pengemudi untuk menyiapkan dan membawa identitas diri dan surat-surat kendaraan saat berkendara.
“Mari kita tingkatkan disiplin dalam berlalu lintas agar angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakan dapat diminimalisir.” Tandasnya. (**/red)