Akibat Berbuat Asusila Oknum Dosen Dan Mahasiswi UIN Sudah Di Berhentikan Dari Kampus

Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Seorang oknum dosen inisial SHD dan VOS mahasiswi UIN Raden Intan Lampung yang diduga telah berbuat asusila diberhentikan dari kampus. 

Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, pimpinan kampus telah memberhentikan oknum dosen dan mahasiswi pasangan bukan suami istri diduga pelaku asusila

“Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung” kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani, Kamis (12/10/2023). 

SHD ini sudah tidak menjadi dosen non kontrak atau non PNS UIN Raden Intan Lampung

Ia mengatakan, VOS sang mahasiswi juga telah dilakukan drop out (DO) atau diberhentikan.

“Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023,” kata Anis. 

Sebelumnya, pidananya di Polda Lampung itu masalah oleh dosen yang bersangkutan. 

“Terkait istri dosen ini juga kami tidak tahu dengan hal tersebut,” kata Anis. 

Ia mengatakan, termasuk orang tua mahasiswi yang diberhentikan dari kampus UIN Raden Intan tidak keberatan.

“Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut,” kata Anis. 

Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua orang bukan suami istri berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung Nurman mengatakan, dirinya membenarkan dari Polda Lampung datang ke wilayahnya melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri. 

Nurman mengatakan, SHD oknum dosen tersebut merupakan dosen jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung

“Jadi Pak SHD ini menjadi warga kami di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu,” kata Nurman. 

Oknum dosen tersebut telah ditinggal istri beserta dua anaknya mengajar di Bengkulu. 

Ia mengatakan, dirinya kaget saat ditinggal istri beserta anaknya malah membawa perempuan lain yang diduga mahasiswinya ke rumah. 

“Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya,” kata Nurman. 

“Warga curiga sudah satu bulan kepada pak SHD, yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan,” Kata Nurman. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, tim dari Subdit IV Renakta menginterogasi bahwa keduanya mengaku telah berpacaran selama sebulan. 

Polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman keterangan terhadap keduanya.

“Selama berpacaran tersebut bahwa kedua oknum ini sudah enam kali melakukan persetubuhan,” kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. 

Oknum dosen dan mahasiswi tersebut melakukan perbuatan tindak pidana asusila dilakukannya di rumah oknum dosen.

Rumah oknum dosen tersebut di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.

“Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. 

Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen, tetapi sejak keduanya ditahan tidak membuat laporan.

Tidak adanya laporan, sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka. 

“Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan,” kata Kombes Pol Umi. (**/red)