Tanggamus,buanainformasi.tv- dugaan Praktek pungli kembali terjadi di lingkungan SMA negeri 1 talang Padang kabupaten Tanggamus,dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat bagi pelajar menimba ilmu dan menghasilkan penerus bangsa yang bermutu justru berbanding terbalik kenyataan nya dengan terjadinya dugaan pungli dimaksud (6/10/23)
SMA Negeri 1 Talangpadang diduga kuat melakukan praktek pungli secara terstruktur dan sistematis serta terindikasi mewajibkan siswa didiknya membayar iuran dengan dalih sumbangan yang mencapai jutaan rupiah per siswa didik.
Mengacu pada Informasi yang telah dihimpun awak Media para wali siswa di SMA Negeri 1 Talangpadang, di duga mewajibkan membayar uang sebesar jutaaan rupiah dengan dalih sumbangan.
Sumbangan yang dirasa cukup besar ini membuat resah para wali siswa yang mau tak mau harus membayarnya guna keberlangsungan pendidikan anak anak mereka yang bersekolah disekolah tersebut,jelasnya.
Sementara berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 menyatakan bahwa sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang melakukan pungutan biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua atau walinya.
Meski mengetahui ada peraturan pemerintah tersebut tidak semua sekolah mematuhi Peraturan tersebut, seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Talangpadang yang diduga kuat melakukan pungli "berkedok" Sumbangan .
Seperti keluhan yang disampaikan oleh salah satu orang tua/wali siswa yang tidak ingin disebut namanya pada awak media , menurut nya dugaan pungli dilingkungan sekolahan tersebut sudah lama dan seakan menjadi tradisi dengan berbagai cara dan modus.
"Saya sangat menyayangkan serta merasa sangat terbebani atas kebijakan dari sekolah, mereka Mewajibkan Muridnya membayar uang dengan dalih sumbangan senilai jutaan rupiah, dengan berbagai alasan untuk keperluan anak didik sekolah dan lain sebagainya", jelasnya.
"Tidak hanya pungli berkedok sumbangan itu saja tapi masih banyak pungli lainnya seperti setiap ada kegiatan, kelulusan, perpisahan, bahkan HUT sekolah wali murid mengeluarkan uang tak terduga.", lanjutnya
"Yang kerap digunakan pihak komite dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan yang dikeluhkan tersebut ,diawali pada setiap tahun ajaran baru, para orang tua murid akan diundang ke Rapat komite , lalu dipaksa untuk menyetujui besar sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayaran nya telah ditetapkan",jelasnya
"Saya sampaikan dipaksa ya.. Bagaimana tidak sebab para wali murid langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu. bahkan disodorkan surat pernyataan orang tua/wali murid yang isinya terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan", bahwa siapapun pihak wali siswa yang dihadapkan pada situasi demikian akan merasa tidak enak dan mau tidak mau jadi menyetujui.
Bahkan Kepala sekolah ikut menyetujui surat pernyataan yang ditanda tangani wali siswa dengan tanda tangan kepala sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut. Bahkan dalam beberapa pemeriksaan , ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar disekolah seperti penahanan kartu ujian peserta didik, sampai penahanan ijazah.
Dijelas pula dalam Permendikbud No. 44 tahun 2012 pada pasal 1 yaitu sumbangan berifat sukarela , tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan Pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Sampai berita ini dirilis dan tayang Kepala Sekolah dan komite SMA Negeri 1 Talangpadang serta pihak terkait pada dinas pendidikan provinsi Lampung belum terkonfirmasi dan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.(rls/red)