breaking news Baru

Seorang pria pengangguran di Bandar Lampung diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Seorang pria pengangguran di Bandar Lampung diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Jumat (6/10/2023).

Adapun pelaku berinisial SA (30), ditangkap polisi dari satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung dengan barang bukti empat paket sabu siap edar.

Diketahui, SA merupakan warga Jalan Ikan Sebelah, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. 

Ia tak berkutik saat polisi menyatroni dan menangkapnya di sebuah rumah kontrakan pada Rabu (04/10/2023) siang. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, penangkapan SA (30) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

Pasalnya, warga sekitar merasa resah karena pemukimannya sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba.

"SA kami tangkap di sebuah rumah kontrakan, saat menunggu konsumennya atau pembeli," Ungkap Kompol Gigih dalam keterangannya, Jumat (6/10/20203).

Menurut Kompol Gigih, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sedang sabu dari pelaku.

"Saat kami lakukan penggeledahan terhadap SA (38), kami menemukan 4 paket sedang disaku celana depan sebelah kanan pelaku," jelas Kompol Gigih. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial SP (DPO).

Lanjut Gigih, setiap paket sabu tersebut dijual oleh pelaku seharga 9 ratus ribu rupiah.

"Sabu yang telah dibeli kemudian dipecah menjadi 5 paket ukuran sedang, untuk di edarkan," kata Kompol Gigih.

Kemudian, sabu sebanyak lima gram tersebut dibeli pelaku dengan harga senilai Rp 4 juta. 

"Total barang bukti sabu yang berhasil kami sita yaitu seberat 3,7 gram," ungkap Gigih. 

Lebih lanjut Gigih mengatakan, selain barang bukti narkotika, pihaknya juga mengamankan dua unit ponsel dan satu buah plastik klip putih dari pelaku.

Akibat perbuatannya, Pelaku SA (30) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu membuat pria pengangguran ini terancam hukuman penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (**/red)