Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan Julianto (31) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Julianto melakukan tindak pidana curat di rumah korban bernama Eli Otati pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasus tindak pidana curat itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP / B- 51 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Natar / Polres Lamsel / Polda Lampung, Selasa 3 Oktober 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Enrico Donlad Sidauruk mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curat.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni mencuri HP di rumah korban bernama Eli Otati, di Dusun 1, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 10.30 WIB," kata Enrico, Kamis (5/10/2022).
Enrico mengatakan modus operandinya dengan cara pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping rumah.
Sebelumnya, pelaku terlebih dahulu membuka teralis jendela yang terbuat dari bambu dengan cara mendorong hingga bambu penutup jendela tersebut terlepas.
Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban.
"Barang korban yang hilang yakni satu unit Handphone merek Samsung type J2 core warna gold, seperangkat kain Tapis Lampung yang terdiri dari sarung dan selendang serta uang tunai sebesar Rp 570 ribu," ujarnya.
Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian jika ditafsir dengan uang sebesar Rp 3.570.000.
Kemudian korban pun melaporkan kejadin pencurian tersebut ke Mapolsek Natar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus pencuran tersebut.
Di bawah pimpinan panit Reskrim 1 Ipda Suyitno dan panit Reskrim 2 Aipda Akhmad Ismail bersama anggota Opsnal berhasil mengankan pelaku atas nama Julianto di Desa Bumi Sari.
Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian dengan pemberatan tersebut.
Barang yang diamankan satu unit Handphone merek Samsung type J2 core warna gold.
Lalu, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Natar guna dilakukan proses penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (**/red)