breaking news Baru

TikTok Shop berhenti melayani transaksi per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB Terkait Aturan E-commerce

Nasional, Buana Informasi TV - TikTok Shop berhenti melayani transaksi per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Hal ini menyusul aturan yang dikeluarkan pemerintah soal pemisahan media sosial dengan e-commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, pada dasarnya pemerintah Indonesia tidak anti asing. Pemerintah memandang perlu mengatur media sosial dan e-commerce agar lebih tertata.

"Jadi TikTok begini, kita kan tidak anti asing. Kita juga tidak melarang, yang ada itu diatur. Jadi media sosial dia boleh iklan, dipersilakan," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Zulhas menyebut pengaturan ini penting dilakukan, yang mana China juga melakukan yang sama. Di sana, media sosial dan e-commerce diatur sehingga tidak mematikan usaha lain.

"Kalau nggak ditata, bisnis kalau nggak ditata gimana. Wong rumah tangga saja harus ditata kok, diatur kan. Jadi diatur aja sebenarnya. Seperti di Tiongkok juga digital online e-commerce tidak mematikan yang lain, tapi berkembang," tuturnya.

"Yang tadinya offline bisa berkembang. Tidak saling meniadakan, makanya diatur," tambahnya.

Menurut Zulhas, jika TikTok ingin membuka e-commerce dirinya siap membantu. Syaratnya harus terpisah dengan media sosial.

Adapun larangan media sosial melakukan aktivitas jual beli tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. (**/red)