Nasional, buanainformasi.tv - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis terdakwa Ammar Zoni pada 26 Agustus 2024 atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Jelang sidang vonis kasus narkoba yang menjeratnya tersebut, Ammar Zoni mengaku siap apapun hasil putusan hakim.
"Apakah sudah siap putusan?" tanya Hakim Ketua pada Rabu (20/8/2024).
"Siap Yang Mulia," jawab Ammar Zoni.
Mulanya sidang vonis akan digelar 20 Agustus 2024, namun Majelis Hakim menunda karena belum siap dan ada yang harus dikaji lagi.
Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Tanri Syahreza berharap vonis yang diputuskan Hakim tidak berat.
Terlebih pihaknya sudah membantah tidak terlibat bisnis narkoba seperti yang dituding Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ammar ini mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri dan tidak terlibat dalam bisnis narkotika. Cuma kami keberatan pada pasal saja," ujar Tanri.
"Pasal 114 UU Narkotika bagi kami terlalu berat. Harusnya yang disangkakan itu pasal 127, lebih ke pengguna," lanjutnya.
Apabila Hakim memvonis berat sesuai Pasal 114, Ammar Zoni akan melakukan banding.
"Ammar siap untuk banding. Kalau nanti putusan nya melebihi perkiraan kami," pungkas
Sebelumnya JPU menilai Ammar Zoni tak hanya sekedar memakai narkoba, tapi juga ikut berbisnis.
JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.(**/red)