Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Satuan Polisi Pamong Praja akan tertibkan Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) bacaleg yang melanggar ketentuan dalam minggu ini.
Penertiban APS bacaleg di Lampung Tengah, Lampung tersebut menyikapi adanya 4.895 APS yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana mengatakan, pihaknya dalam minggu ini akan tertibkan alat peraga sosialisasi bacaleg di Lampung Tengah.
"Ya, betul, sesuai usulan dari Bawaslu Lampung Tengah, jajaran Satpol PP akan tertibkan APS yang tidak sesuai ketentuan pada Rabu besok," katanya, Senin (2/10/2023).
Suryana mengatakan, pihaknya akan menyisir sepanjang jalan protokol hingga kecamatan se-Lampung Tengah.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya akan dibantu jajaran kasi trantib kecamatan.
"Untuk personel Satpol PP yang diterjunkan ada 20 orang," ujarnya.
Diketahui, dari catatan Bawaslu Lampung Tengah, alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan ada 4.895 APS.
Ribuan APS tersebut dianggap pelanggaran karena dalam APS memuat unsur kampanye seperti visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Padahal, berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan, tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024, selama 75 hari.
Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan, bahwa sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.
Selain itu, bisa berupa pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, sesuai tingkatannya.
Lalu, seperti apa kondisi saat ini di Lampung Tengah saat ini?
Senin (2/10/2023), baliho-baliho bacaleg kini sudah membanjiri ruang publik.
Mulai dari ruas jalan protokol hingga perkampungan, ruang pribadi dan ruang umum, pohon di pinggir jalan, hingga di tiang listrik dan telkom.
Uniknya, baliho tersebut sudah memuat semua unsur dalam peraga kampanye, seperti foto, visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
APS dengan APK di Lampung Tengah seakan tak ada beda.
Lalu, apa kerja Bawaslu hingga bisa sampai ribuan APS melanggar aturan?
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, pihaknya sudah mengusilkan penertiban ribuan APS tersebut melalui satpol pp.
Dirinya mengatakan, 4.895 APS yang melanggar terdiri dari 4.561 baliho bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Sedangkan 334 adalah APS milik bacaleg DPD RI.
"Pembeda APK dan APS, alat peraga sosialisasi tidak mengandung unsur foto, visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu," katanya katanya, Kamis (14/9/2023).
Dengan pembatasan seperti itu, maka alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye itu jelas berbeda.
Alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif sudah masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.
Yuli mengaku, Bawaslu sudah melakukan imbauan kepada pemilik 4.895 APS, dan meminta untuk mencabut sendiri. namun tidak diindahkan.
"Akhirnya, Bawaslu menghadap sekda untuk langkah penertiban," katanya.
Dia berharap, para bacaleg bisa bekerjasama untuk mentaati peraturan dan tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Tujuannya agar penyelenggaraan pemilu berjalan semestinya dan tidak ada yang melangkahi aturan yang telah dibuat dan disepakati.
"Mari para bacaleg sama-sama taati aturan, karena kedepan bisa jadi akan mengemban tugas dari hasil legislasi, jangan sampai pelanggaran dijadikan kebiasaan, ikuti aturan yang ada," tutupnya. (**/red)