breaking news Baru

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Motor Berhasil Diamankan Polisi

Tulang Bawang, Buana Informaasi TV  – Polsek Dente Teladas, Polres TulangbawangPolda Lampung menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam.

“Pelaku berinisial AA (41),  warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang,” jelas Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (30/9/2023).

Pelaku ditangkap Jumat (29/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku beraksi di kampungnya sendiri dan ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

Pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Dente Teladas, terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam putih.

“Motor tersebut milik korban Erik Setiono (29), berprofesi tani, warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo,” papar dia.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana curanmor dilakukan pelaku terjadi hari Jumat (29/9/2023) sekira pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui saksi yang merupakan ibu kandung korban bernama Juliatun (49), saat terbangun dari tidur.

“Saat itu saksi melihat, pintu dapur bagian belakang dan pintu dapur bagian samping rumah sudah dalam keadaan terbuka, serta sepeda motor Honda Revo warna hitam putih yang terparkir disana juga sudah hilang,” kata dia.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, usai kejadian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam kurun waktu 17 jam setelah waktu kejadian atau sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku sudah ditangkap berikut dengan BB. (**/red)