breaking news Baru

Mantan Hakim Agung Dihadirkan Sebagai Saksi Di Sidang PK

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Mantan Hakim Agung Abdul Latif dihadirkan sebagai saksi ahli dalam permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Rabu (28/8/2024).

Adapun sidang ini berfokus pada aset yang disita oleh penyidik yang masih menjadi bagian dari berkas perkara. 

Diketahui, dalam PK pertama Zainudin Hasan, Mahkamah Agung (MA) sempat mempertimbangkan bahwa sebagian aset yang disita seharusnya dikurangkan dari beban uang pengganti. 

Namun, pertimbangan tersebut tidak dimasukkan dalam amar putusan, sehingga menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Penasihat hukum Zainudin Hasan Ahmad Handoko, mengatakan bahwa poin-poin yang disampaikan oleh ahli dinilai telah mendukung layaknya pengajuan PK kedua.

"Dalam putusan PK pertama, majelis hakim agung sudah mempertimbangkan agar aset-aset yang telah dilelang diperhitungkan dengan beban uang pengganti, namun hal itu tidak tercantum dalam amar putusan," ujar Ahmad Handoko di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (28/8/2024).

"Jadi itulah yang menjadi dasar pengajuan PK kedua menurut Prof Abdul Latif tadi," jelas Handoko.

Menurut Handoko, kliennya Zainudin Hasan, dibebankan uang pengganti sebesar Rp 60 miliar, sedangkan sejumlah aset milik kliennya telah disita dan dirampas untuk negara.

"Jadi, Rp 60 miliar harus diganti, tetapi asetnya tetap disita. Ini sebuah ketidakadilan, karena aset yang disita lebih dari Rp 100 miliar," ujar Handoko

"Berdasarkan putusan PK pertama, aset yang disita ini seharusnya dikompensasikan dengan jumlah uang pengganti," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haris Arhadi mengatakan materi PK kedua yang diajukan sebelumnya sudah pernah disampaikan dan dipertimbangkan dalam PK pertama.

"Dalam permohonan PK kedua, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya pertentangan antara putusan MA dalam satu opini yang sama, kami menilai bahwa PK kedua ini tidak memenuhi syarat secara formil," ujar Haris Arhadi.

Untuk diketahui, Zainuddin Hasan sendiri merupakan mantan bupati yang menjadi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2018.

Dalam perkara ini, Zainudin Hasan yang merupakan adik kandung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang pada 25 April 2019.

Selain itu, Zainudin juga juga dikenakan denda senilai Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kemudian, aset senilai Rp 40 miliar yang sebelumnya dikuasai oleh Zainudin juga telah disita dirampas untuk Pemkab Lampung Selatan. 

Kemudian, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 66 miliar.

Jika Zainudin tidak membayar, hartanya akan disita untuk dilelang dan disetor ke negara, dan jika masih kurang, maka hukuman akan ditambah selama 18 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Mantan Bupati Lampung Selatan ini kemudian ini mengajukan kasasi, dan hasilnya Mahkamah Agung menolak permohonannya pada putusan 28 Januari 2020 lalu.

Zainudin Hasan kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 8 November 2021 lalu, dan berakhir ditolak.(**/red)