Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Kejari Bandar Lampung kembali meringkus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
Tersangka yang dimaksud berinisial EW (Eko), selaku penyedia barang pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun anggaran 2020.
Diketahui, EW ditangkap pada Kamis (28/9/2023), karena tidak kooperatif dan tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan.
Adapun EW sendiri sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan sejak (8/9/2023) lalu.
Dengan ditangkapnya EW, Kejari Bandar Lampung kini telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka EW ini setelah pihaknya melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EW pada Kamis (28/9) kemarin,”
“Penangkapan terhadap tersangka karena tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali,” ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9/2023).
Helmi menjelaskan, pasca penangkapan tersebut, pihaknya langsung membawa tersangka ke Kantor Kejari Bandar Lampung.
“Tersangka sendiri sudah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” kata Helmi.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di DLH Bandar Lampung, Kejari setempat total telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni Ismed Saleh mantan Kabid Pengelolaan Sampah DLH Bandar Lampung dengan jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, Widiyanto merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 dan Rangga Sanjaya (31) selaku pelaksana pekerjaan pada tahun anggaran 2020.
Adapun tersangka terakhir yang juga telah dilakukan penangkapan yakni EW, selaku penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020.
Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa modus yang digunakan EW dalam melancarkan aksinya sama dengan modus yang digunakan tersangka lainnya.
“Modus operandinya yang dilakukan tersangka EW adalah melakukan pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2020 dengan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana kontrak,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, Helmi membeberkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 169 juta rupiah.
Sementara total nilai kerugian negara dalam kasus ini untuk tahun anggaran 2018 dan 2020 mencapai Rp 400 juta lebih.
“Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak hari Jumat (29/9/2023) kemarin,” ucap Helmi.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Huwi,” pungkas Helmi. (**/red)