breaking news Baru

Dua Pelaku Spesialis Jambret Handphone yang kerap beraksi di wilayah Sukarame Bandar Lampung ditangkap polisi.

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Dua orang pelaku spesialis jambret handphone yang kerap beraksi di wilayah Sukarame Bandar Lampung ditangkap polisi.

Adapun pelaku jambret handphone berinisial HR (20), warga Kupang Teba Teluk Betung Utara Bandar Lampung dan RV (25), warga Gang Pubian Sukabumi Bandar Lampung yang juga merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolsek Sukarame, Kompol warsito mengatakan, petugasnya pertama kali menggerebek pelaku RV di tempat persembunyannya di desa Karang Anyar Ketibung Lampung Selatan, Selasa (26/09/2023) malam. 

Dari keterangan RV, Petugas kemudian langsung bergerak mengamankan HR (20) di lokasi yang berdekatan.

Menurut Warsio, penangkapan kedua pelaku setelah adanya laporan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban bernama Nadia (19).

Mahahasiswi salah satu Universitas di Bandar Lampung mengalami penjambretan pada Senin (25/9/2023) sekira jam 19.30 Wib.

"Peristiwa itu dialami korban saat melintas di jalan Pulau Legundi Sukarame Bandar Lampung," 

"Modusnya, para pelaku ini merampas hand phone yang sedang dipegang oleh korban," ungkap Kompol warsito, Jumat (29/9/2023).

Kompol Warsito menerangkan, saat itu bersama rekannya berhenti dipinggir jalan karena menerima panggilan telepon.

Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas hand phone milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. 

Kompol Warsito menambahkan bahwa kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya mengincar kaum hawa sebagai targetnya.

"Jadi mereka berdua ini roling, melihat ada target membawa barang atau handphone,"

"Caranya pelaku mengikikuti korban, jika dilihat lengah, barulah kawanan ini langsung melakukan aksinya" ungkap Kompol Warsito. 

Lanjut Warsito, dalam menjalankan aksinya, HR (20) berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan merampas barang milik korbannya.

Adapun pelaku RV (25), berperan membantu melihat situasi dan menyimpan barang hasil curian untuk selanjutnya dijual. 

"Saat dilakukan upaya paksa, Hand phone hasil curian belum sempat di jual oleh kedua pelaku, kita temukan di kediaman pelaku RV (25)" ungkap Kompol Warsito. 

Kompol Warsito menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan diketahui bahwa RV (25) merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama. 

"Sementara para pelaku ini mengaku baru sekali ini melakukan aksinya, tapi kami tidak percaya begitu saya, akan terus dalami untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lainnya," ujar Kompol Warsito. 

Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita 1 unit Hand Phone Merk Samsung Type A 53 warna putih milik korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi. (**/red)