Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Polres Lampung Tengah Polda Lampung menerapkan pasal 341 dan 342 KUHPidana untuk tersangka pembuangan bayi berinisial NN (17).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, dari hasil otopsi di RS Bhayangkara terhadap jasad bayi, ada tanda kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Diduga bayi yang dilahirkan NN dalam keadaan hidup, lalu sengaja dibunuh dengan kekerasan, kemudian dibuang ke Rawa Gajah, Kecamatan Bangun Rejo,” katanya, Rabu (15/5/2024).
“Dokter otopsi pun menyimpulkan, tali pusar jasad bayi laki-laki terpotong rapih,” imbuhnya.
Yudhi melanjutkan, dari hasil penyidikan polisi, NN diketahui melahirkan bayi tersebut di kamar rumahnya secara mandiri.
Menurutnya, rencana pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut didasari atas rasa malu dan takut.
Pasalnya, kata Yudhi, NN diketahui masih berstatus sebagai pelajar kelas II SMA di wilayah setempat.
Ditambah lagi, ujarnya, hasil otopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut lahir dalam usia matang, atau 9 bulan.
“Hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan pembunuhan dengan rencana,” katanya.
“Saat ini tersangka NN sedang menjalani pemeriksaan medis di RS Demang Sepulau Raya untuk mengungkap fakta dibalik kasus pembuangan bayi tersebut,” katanya. (**/red)