Polemik soal data intelijen,BRIN keliru" Presiden punya hak dan kewenangan mendapatkan informasi"

Jakarta ,buanainformasi.tv- Barisan Kaum Muda (BARAKUDA) menyanyangkan dan menyesali apa yang disampaikan oleh Koordinator Klaster Pertahanan, Keamanan, dan Konflik pada Pusat Riset Politik BRIN, Muhamad Haripin, yang mengatakan bahwa “Presiden mengetahui dan menerima informasi dari intelijen tentang partai politik, itu adalah suatu bentuk penyalahgunaan kekuasaan”.(23/09/2023)

Menurut pandangan kami dari Barisan Kaum Muda (BARAKUDA) BaraJP, bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Koordinator Klaster Pertahanan, Keamanan, dan Konflik pada Pusat Riset Politik BRIN, Muhamad Haripin, sangat dangkal, keliru dan menyesatkan.

Bagi kami, Presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala Pemerintahan, mempunyai hak mutlak untuk mengetahui segala informasi yang berkembang, baik itu informasi dari dalam negeri maupun informasi luar negeri.

Presiden mempunyai hak dalam peraturan perundang-undangan, membentuk peraturan pelaksana undang-undang yang diperlukan untuk memperlancar kelangsungan pemerintahan dan negara, semua itu tentu berdasarkan informasi yang Presiden terima, tentu semua informasi itu sudah terverifikasi dan terkonfirmasi dengan baik

Berdasarkan infromasi itu, maka Presiden Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mempunyai hak mutlkak untuk mengeluarkan Perppu sesuai yang di atur pada Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Itu menjadi salah satu alasan dari beribu alasan.

Bahwa Praktiknya, kekuasaan pemerintahan negara yang dipegang oleh kepala negara ditambahkan adanya kekuasaan untuk mengatur. Ujar Sekretaris Umum Barisan Kaum Muda (BARAKUDA) BaraJP, Yozthin Thelik.(red)