Bandar Lampung-- Kabupaten Tanggamus Meraih Sertifikat Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Lampung yang di pusatkan di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung Rabu (20/09/2023).
Sertifikat Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang di berikan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus Untuk Pasar Digital Qris Kota Agung.
KepaLa Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tanggamus, Ibu Retno Noviana Damayanti, ST.MT. Secara langsung menerima sertifikat tersebut, Selain Kabupaten Tanggamus sertifikat HAKI diberikan kepada Pusat perbelanjaan Chandra superstore Tanjung karang
Pemberian penghargaan sertifikat kekayaan intelektual (HAKI) dari direktorat jenderal kekayaan intelektual tersebut merupakan salah satu upaya menekan pelanggaran kekayaan intelektual sejak tahun 2022, "Ujar Retno.
Sertifikat ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam menjaga dan memperjual belikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual barang asli serta penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum, "tambahnya.
Kasus pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata akibat pelanggaran KI tersebut bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya, "pungkas Retno.(red/*)