Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung memfasilitasi kepulangan 6 warga Lampung yang dideportasi dari Malaysia.
Pengawas Muda Pada Dinas Tenaga Kerja Eko Heru Misgiyanto, mewakili Plh Kadisnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, pihaknya memfasilitasi 6 warga Lampung yang dideportasi dari Malaysia karena bekerja non prosedural.
"Pemulangan para pekerja non prosedural ini semua pemerintah yang menanggung kepulangannya secara gratis," kata Pengawas Muda Pada Dinas Tenaga Kerja Eko Heru Misgiyanto.
Ia mengatakan, Pemprov Lampung dan BP3MI Lampung berusaha dalam proses pemulangan tersebut telah dilakukan berbagai upaya baik dalam negeri dan luar negeri.
Adapun warga Lampung yang dideportasi yakni Sugiarto warga Gedung Srimulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Merlin Kempa warga Desa Tegal Gondo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
Mohd Syafee warga Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Andi Joniandi warga Tegal Gondo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
Lalu, Harmilah warga Ringis Sari, Desa Apus Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Selamet, warga Desa Megasakti, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
"Jadi mereka ini baru besok dipulangkan ke daerahnya masing-masing, kalau pesan jangan berangkat ke luar negeri secara non prosedural," kata Eko.
Ia mengatakan, para calon pekerja migran Indonesia (PMI) silakan ditanyakan ke dinas terkait hingga kepala desa karena mereka pasti tahu.
"Kami tidak ingin sudah pulang ke Lampung, tapi mereka berfikir ingin pergi lagi ke luar negeri," kata Eko.
Ia mengatakan, pihaknya berharap jangan berfikir pergi ke luar negeri tak seindah yang dibayangkan.
"Mereka ini terbujuk rayu oleh calo dan ada juga atas keinginan diri sendiri," kata Eko.
Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Lampung Andrew SB Gumay mengatakan, para PMI non prosedural ada 6 orang yang dideportasi dari Malaysia.
"Hari ini kami menerima kepulangan deportasi KBRI Johor Baru dan Penang Malaysia," kata Andrew.
Keenam orang ini masing-masing telah menjalani hukuman di depo tahanan imigrasi setempat.
Dengan lamanya bervariasi ada 3 bulan hingga 11 bulan tergantung dari tingkat lama pelanggarannya.
"Contoh ada yang tidak berbekal paspor sama sekali warga Lampung Timur dengan lamanya 5 tahun," kata Andrew.
Keenamnya ini akhirnya ditangkap oleh imigrasi setempat dan dideportasi.
Kemudian beberapa lainnya ada paspor tetapi tidak memiliki visa kerja.
"Mereka akan dipulangkan, tapi rencananya melakukan pendekatan keluarga masing-masing dahulu. Dengan harapan agar dilakukan penjemputan oleh keluarga," kata Andrew.
Ia mengatakan, PMI non prosedural ini ada yang tidak punya handphone dan tidak memiliki biaya kepulangan. Semuanya akan difasilitasi kepulangan ke daerahnya.(**/red)