Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Sejumlah bacaleg di Lampung terpantau mulai memasang baliho disertai nomor urut jelang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung Suheri menjelaskan, bacaleg diperbolehkan bersosialisasi menggunakan nomor urut dengan catatan tertentu.
"Terkait hal itu, bacaleg boleh saja memasang baliho disertai nomor urut,"
"Namun dilarang ada ajakan memilih sebelum jadwal yang ditentukan," kata Suheri kepada Tribun Lampung, Selasa (5/9/2023).
Sementara jadwal kampanye dilakuka setelah KPU menetapkan DCT.
"Tepatnya, 25 hari setelah DCT diumumkan baru tahapan kampanye dimulai,"
"Apabila bacaleg memasang nomor urut dan terdapat ajakan memilih, seperti ayo coblos, mari coblos sebelum DCT maka masuk dalam unsur pelanggaran," tuturnya.
"Termasuk juga sosialisasi yang bersifat mengajak meski tidak ada nomor urut. Misalnya, gambar yang disosialisasikan tersebut ada nama dan gambar Bacaleg yang isinya pilih saya. Itu juga tidak boleh," sambung dia.
Hal-hal seperti kata Suheri ada waktunya bisa dilakukan. Yakni, saat kampanye yang waktunya 75 hari.
Dikatakannya, terkait dengan sosialisasi diri oleh Bacaleg agar tidak melanggar aturan atau gambar sosialisasi tidak seperti APK, Bawaslu Lampung sudah mengirimkan surat kepada semua partai politik peserta Pemilu.
"Tujuannya, agar proses Pemilu 2024 bisa berjalan dengan damai," pungkasnya.
Pelanggaran Pemilu
Sebagaimana diketahui tentang pelanggaran Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Secara teknis terkait pencegahan dan penanganannya diatur pula dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 454 UU Pemilu.
Temuan pelanggaran Pemilu berupa hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Adapun laporan pelanggaran Pemilu adalah laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (**/red)