Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung mengalami batuk hingga infeksi saluran pernapasan (ISPA) akibat debu batubara.
Debu tersebut berasal dari salah satu perusahaan yang menampung batubara di lingkungan pemukiman Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.
Seorang warga, Yusuf mengaku rumahnya tepat berhadapan di depan tempat penyimpanan batubara di Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung itu.
"Setiap hari sejak sebulan lalu saya dan keluarga harus menghirup debu batubara tersebut, hingga menyebabkan keluarga saya sakit batuk hingga alami ISPA," kata Yusuf, Kamis (31/8/2023).
"Kami sebagai warga menolak adanya penyimpanan batubara tersebut karena debunya luar biasa membuat kami sakit," kata Yusuf.
Tak hanya mengalami sesak napas, menurut Yusuf, rumah warga juga kotor karena debu.
"Kalau pagi bau sangit seperti bau yang terbakar, mohon pemerintah agar menindaklanjuti atas keluhan kami," kata Yusuf.
"Kalau dahulu tempat penyimpanan batubara ini sebagai tempat kontainer. Kok tiba-tiba ada batubara dan kami warga kaget kenapa ada tempat penyimpanan batubara," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, pihak manapun tidak oleh sebenarnya mendirikan usaha di tengah pemukiman masyarakat.
Camat Panjang Supriyadi telah menerima laporan dari warga Way Lunik terkait adanya debu batubara yang membahayakan masyarakat.
"Persoalan ini telah saya laporkan kepada ibu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana," kata Supriyadi.
Lurah Way Lunik juga sudah melakukan mediasi dan menemui pihak perusahaan.
Pihak perusahaan telah menampung aspirasi dari masyarakat terkait dampak debu tersebut.
"Jadi pihak perusahaan akan berusaha mengakomodir apa yang diminta oleh masyarakat," kata Supriyadi.
Harapannya tidak terjadi lagi debu batubara tersebut.
"Ini juga dampak dari elnino itu juga karena musim kemarau," kata Supriyadi.
Pihak perusahaan akan mengupayakan pada musim kemarau ini setiap bongkar muat akan menyiram dulu dengan air.
"Dengan harapan setelah menyiram air supaya tidak banyak debu batubara yang berterbangan," kata Supriyadi.
Saat ditanya bagaimana dengan perizinan perusahaan batubara tersebut kepada Pemkot Bandar Lampung, Supriyadi mengatakan, dirinya baru saja menjabat Camat Panjang.
Sehingga belum tahu detailnya masalah perizinan perusahaan tersebut dan dirinya belum pernah melihat.
"Berdasarkan informasi yang saya dapat bahwa perizinan perusahaan batubara tersebut sudah ada," kata Supriyadi.
Diketahui selain warga Way Lunik, Kelurahan Ketapang Kuala juga terdampak debu batubara tersebut.
"Masyarakat melaporkan kepada kami warga mengalami penyakit batuk, sedak napas hingga ISPA," kata Supriyadi.
Dikatakan Supriyadi, Pemkot Bandar Lampung akan mengirimkan surat teguran kepada pihak perusahaan.
"Dengan harapan adanya teguran yang dilayangkan Pemkot Bandar Lampung agar meminimalisir debu batubara tersebut," kata Supriyadi.
Pihak perusahaan ketika tetap melanggar maka sanksinya akan dicabut izinnya dan itu koordinasi dengan Dinas Perizinan. (**/red)