Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Mengeluarkan SK Pemberhentian Sekretaris Lurah Agung

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herlywati mengaku telah mengeluarkan SK pemberhentian sementara Dani Darmawan dari jabatannya.

Dani Darmawan (40) Sekretaris Lurah (Seklur) Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung ditangkap polisi atas kasus dugaan narkoba.

 

Dani diamankan di Kantor Kelurahan Sumber Agung, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Rabu (3/1/2023) pukul 08.30 WIB. 

 

"Atas perintah dari bu wali, BKD dan Inspektorat memberhentikan sementara dia dari jabatan sekretaris lurah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung," kata Herly, Kamis (5/1/204).

Herly juga menyebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tegas dalam hal ini.

"Yang jelas perintah dari wali kota, dia enggak mau ASN di Bandar Lampung tidak benar," ujarnya.

Terlebih, ASN merupakan contoh bagi masyarakat di Bandar Lampung.

"Apalagi Seklur yang menjadi contoh masyarakat, makanya wali kota memerintahkan BKD untuk memberhentikan dia sebagai Seklur," terangnya.

Herly menjelaskan, ASN terjerat kasus narkoba bukan hanya terjadi kali ini saja di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

 

"Waktu itu ada Hilman dari BPPRD kena hukuman, tapi jika masih bisa dibina akan kami bina dahulu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty membenarkan jika terdapat sejumlah ASN Pemkot Bandar Lampung yang terjerat kasus sepanjang 2023. (**/red)