Lampung Utara, Buanainformasi.id – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, Polda Lampung kembali cokok pelaku judi online (judol).
Kali ini giliran diringkus oleh jajaran Polda Lampung dua orang yang terlibat judi online Jenis Togel.
“Pelaku yang diamankan berinisial H (62) dan HMM (25) keduanya merupakan bapak dan anak warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan,” jelas Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan.
Dia menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat ada kegiatan judi online di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi adanya perjudian online kemudian anggota Polsek melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga ada kaitan dengan dugaan tindak pidana judol,” kata Kasat Reskrim, Jumat (15/11/24).
Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit monitor komputer merk Lenovo Legion, 1 unit keyboard merk fortex warna hitam, 1 set unit CPU GEFORCE RTX warna Hitam, 1 unit Hp Vivo Y15 S, 1 unit Hp Samsung GALAXY A15, 1 unit Hp Nokia, 1 unit Hp POCO F5, 2 unit Speaker Edifier dan uang Rp 1.701.000.
“Untuk kedua pelaku kini sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar AKP Boyoh.
Sekali lagi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun judi online.(**/red)