breaking news Baru

PERAN POLAIRUD DAN PSDKP DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ILLEGAL FISHING DI PROVINSI LAMPUNG

 

Lampung, buanainformasi.tv - Tim Riset MBKM DIPA BLU Unila Tahun 2023 yang diketuai oleh Maya Shafira, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Riset di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara POLDA Lampung dan Direktorat Jenderal PSDKP Kantor Satwas PSDKP Pesawaran Lampung. Kamis, 15 Juni 2023.

Tema riset ini berkaitan dengan Penanggulangan Illegal Fishing Berbasis Keberlanjutan Sumber Daya Alam di Bidang Perikanan. Produk hukum terkait penanggulangan illegal fishing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Illegal Fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Praktik illegal fishing merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan karena dapat merusak populasi ikan dan mempengaruhi ekosistem laut.

Berdasarkan Kewenangan kelembagaan dalam upaya pemberantasan illegal fishing melalui Polri ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Berdasarkan fungsi struktural dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, dijalankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Direktorat Polisi Air dan Udara).

Di wilayah hukum Polisi Daerah Lampung, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara menangani tindak pidana illegal fishing melalui dua cara, yaitu melalui sarana penal dan nonpenal. Sarana penal meliputi deteksi dini, penyelidikan, dan penyidikan terhadap tindak pidana nelayan ilegal.  Sarana non penal diantaranya melakukan patroli secara mandiri maupun terpadu dengan instansi terkait lainnya serta kegiatan Pembinaan Masyarakat Perairan. Adapun  tindak pidana illegal fishing yang banyak terjadi di Lampung adalah penggunaan alat tangkap yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum AKBP Ruzwan Bahri, S.E., M.H. bahwa, “padaa umumnya kasus illegal fishing yang berada di Lampung terjadi oleh Nelayan kecil dikarenakan mata pencaharian mereka sendiri. Biasanya tindakan illegal fishing yang dilakukan adalah dengan masih maraknya penggunaan alat tangkap ilegal seperti potas, bom ikan dan trawl. Selanjutnya sejauh ini kasus yang telah dieksusi sebanyak 3 kasus Bahan Peledak serta 15 Kasus Alat Tangkap.”

Selain itu, kegiatan riset MBKM ini juga dilakukan Pada Kantor Direktorat Jenderal PSDKP Kantor Satwas PSDKP Pesawaran Lampung, di mana Kepala Kantor Satwas PSDKP Ibu Emy Rimadhani, S.Pi., menjelaskan mengenai tugas dan fungsi PSDKP sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Pada Direktorat Jenderal PSDKP Kantor Satwas PSDKP Pesawaran Lampung juga menjelaskan bahwa  terkait dokumen yang diperlukan untuk Nelayan dalam rangka berlayar. Kelengkapan dokumen seperti SIUP, SIPI, menjadi fokus utama dalam penerbitan Surat Layak Operasi serta SPB

Peran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara POLDA Lampung dan Direktorat Jenderal PSDKP Kantor Satwas PSDKP Pesawaran Lampung dalam menanggulangi tindak pidana illegal fishing harus didukung oleh semua pihak. Hal ini sebagai upaya mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing agar tidak semakin meluas dan dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan dan ekosistem laut.

Kegiatan riset MBKM ini melibatkan beberapa orang dosen bagian hukum pidana diantaranya: Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H., Muhammad Farid, S.H., M.H., Damanhuri Warganegara, S.H., M.H., koordinator dan staf Laboratorium Hukum FH Unila yaitu: Martalena Putri Indah, S.H., dan Rendie Meita Sari, S.H., serta diikuti oleh perwakilan mahasiswa bagian hukum pidana FH Unila yang terlibat dalam riset MBKM diantaranya: Tekila, Hasiholan, Rochmat Mushowwir, Umi, Yemima, Yauwnes, Rafif, Rolenza, dan Candraning. (**/red)