Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Seorang residivis berinisial RM (21) asal Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, menyerahkan diri ke kantor polisi.
Pelaku RM sempat buron usai terlibat aksi pembegalan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kali Busuk Terbanggi Besar, Selasa (16/4/2024) lalu.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, RM adalah residivis begal sadis yang sudah 10 kali beraksi di TKP Lampung Tengah.
"Saat melakukan aksi begal, RM selalu menggunakan senjata tajam, dia tak segan-segan melukai korban," kata kapolsek, Selasa (7/5/2024).
Yusvin melanjutkan, komplotan RM biasanya berjumlah 3 orang.
Dikatakan Yusvin, dalam riwayat kriminalnya, kelompok begal RM selalu berganti orang.
Namun, kata kapolsek, target utama RM dkk yakni pemotor di seputar Jalan Melinting, Pintu Terminal Betan Subing, Simpang Terbanggi Besar, Way Kekah dan Kali Busuk Lampung Tengah.
"RM dan temannya HP (23) saat ini diamankan di Polsek Terbanggi Besar," ujar kapolsek.
Sebelumnya diberitakan, seorang begal asal Kampung Terbanggi Besar diringkus polisi usai menyandra seorang pemudik, Selasa (16/4/2024).
Tak sampai 12 jam, jajaran Polsek Terbanggi Besar menggulung salah satu begal inisial HP (23), sementara pelaku lainnya dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mengatakan, kejadian itu menimpa Yonni Soenarmo (48) ketika menjemput kerabatnya pulang usai mudik lebaran.
"Korban dibegal saat perjalanan pulang, pelaku menyandera pemudik menggunakan sajam," kata Edi, Rabu (17/4/2024).
"Setelah korban melapor, satu pelaku berhasil digulung, dan motor korban langsung kita kembalikan," imbuhnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologinya berawal ketika Yonni menjemput kerabatnya di Pool Rosalia wilayah Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Setibanya di lokasi pukul 04.30 WIB, korban langsung mengantar kerabatnya pulang usai perjalanan mudik 2 hari 2 malam, menuju Perumahan BTN Humas Jaya.
Namun, ketika sampai di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) sekitar jembatan Kalibusuk, sekira pukul 05.00 WIB, korban dipepet motor yang dikendarai 2 orang begal.
"Pelaku mencoba menyambar kontak motor, tapi pelaku melawan. Akhirnya korban dipepet," kata kapolsek.
Edi melanjutkan, ketika terpojok, salah satu pelaku menyandera kerabat korban, dan Yonni terkena sabetan senjata tajam dari pelaku.
Akhirnya terpaksa Yonni melepaskan motor demi keselamatan, lalu melaporkan kejadian ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal laporan korban, polisi berhasil menggulung HP pada hari itu juga.
Edi menambahkan, saat ini Polisi tengah memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah di ketahui.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365, junto 55 atau 480 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (**/red)