Dosen Hukum Pidana Unila Laksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat DIPA Unila

 

 

Lampung, buanainformasi.tv - Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Unggulan DIPA Unila Tahun 2023 yang berisi kegiatan sosialisasi dan urgensi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice pada Urban Poor Consortium (UPC) Kampung Kerawang Bandar Lampung. Kamis, 20 Juli 2023.

 

Sosialisasi dan Urgensi Penyelesaian Perkara Restorative Justice merupakan bentuk dari Pengabdian Masyarakat oleh Fakultas Hukum Unila guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dan untuk mengetahui terkait faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice pada Urban Poor Consortium (UPC) Kampung Kerawang Bandar Lampung.

 

Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dihadiri langsung oleh Advocacy Organizer, Bapak Herri Usman, beserta Urban Poor Consortium (UPC) di Kampung Kerawang Kota Bandar Lampung, Tim Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila, yakni Bapak Damanhuri Warganegara, S.H., M.H, Bapak Dr. Heni Siswanto, S.H.,M.H., Ibu Dr. Erna Dewi, S.H.,M.H., Ibu Aisyah Muda Cemerlang, S.H.,M.H., beserta mahasiswa Rendie Meita Sarie Putri, Ninik Ayuhandika dan Tekila Pramita Amboina.

 

Restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan cara memulihkan keadaan yang ada seperti semula sebelum terjadinya peristiwa pidana dengan melibatkan langsung para pihak yang berperkara menyelesaikan masalah yang terjadi.

 

Alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui jalur pemidanaan namun diselesaikan melalui dialog dan mediasi antara pelaku dan korban dan keluarga keduanya serta pihak terkait. Penyelesaian melalui restorative justice dilaksanakan dengan tujuan melakukan pemulihan keadaan seperti sebelum adanya tindak pidana.

 

Anggota tim dalam hal ini Bapak Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa, “restorative justice atau keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dan untuk mengetahui terkait faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice. Kegiatan yang dihadiri 50 orang anggota Urban Poor Consortium (UPC) Kampung Kerawang Bandar Lampung disambut dengan sangat baik.

 

Para anggota Urban Poor Consortium (UPC) Kampung Kerawang Bandar Lampung memiliki antusias dan respon yang baik selama kegiatan sosialisasi berlangsung. Diakhir sesi peserta banyak berinteraksi dan berdiskusi secara aktif. (**/red)