Lampung Utara, buanainformasi.tv - Mengenai dugaan aset yang di pindahtangan ke orang lain, berupa bekas sisa bangunan gedung di sekolah SMPN 2 Kotabumi, Sudarsih kepala sekolah yang bersangkutan klaim kayu tersebut sudah benar-benar rusak parah.
Hal itu disampaikannya, saat di konfirmasi di sekolah setempat. Sabtu 9 Oktober 2024. Menurutnya kayu-kayu yang sudah tidak layak di pakai itu, memenuhi lapangan sekolah, dimana menghalangi pihak sekolah sendiri untuk beraktifitas, bahkan pelaksanaan upacara.
Lantaran itulah, terang Sudarsih, ia membuat berita acara untuk pemusnahan dari bahan bangunan berupa kayu tersebut, kemudian di ambil warga kelurahan Kotabumi Udik.
Kendati demikian, ia juga menerangkan. Pemberian kayu pada warga itu, juga tidak melalui jual beli, karena memang terdapat warga yang mau terhadap kayu bekas bangunan gedung sekolah usai di rehab baru-baru ini.
"Kerena kayu-kayu itu sudah rusak, terlebih menghalangi aktifitas sekolah, maka kami tawarkan kepada warga yang membutuhkan kayu bakar.
Kemudian, ada warga (lingkungan) Persatuan kelurahan Kotabumi Udik yang membutuhkannya, oleh sebab itu kami berikan" katanya.
Sementara sebelumnya di beritakan, dimana kayu-kayu yang terlihat di angkut warga menggunakan dum truck terlihat masih layak dipergunakan.
Ditambah lagi, berita acara yang di buat kepsek Sudarsih, pada kondisi kayu yang di maksud, dalam kondisi 90 sampai 95 persen rusak parah. Lantaran itu, memunculkan dugaan diperjualbelikan tanpa hak dan melanggar peraturan.
Diketahui SMPN 2 Kotabumi, mendapatkan proyek bangunan baru, dan rehab bangunan dengan nilai keseluruhan di perkirakan 1,5 miliar rupiah. (**/red)