Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Pemprov Lampung buka suara soal kabar penurunan kelas Bandara Radin Inten II Lampung menjadi bandara domestik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo membantah Bandara Radin Inten II Lampung saat ini menjadi bandara domestik.
Menurut dia, Bandara Radin Inten II Lampung masih berstatus bandara internasional.
Bambang menjelaskan, kategori Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional berlaku sejak 2018 lalu.
Hal itu melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 2044 Tahun 2018 tertanggal 18 Desember 2018.
"Saat ini masih berstatus bandara internasional, karena belum ada keputusan terbaru yang menerangkan Bandara Radin Inten II menjadi bandara domestik," kata Bambang Sumbogo di Bandar Lampung, Selasa (8/8/2023).
Meski demikian, Bambang tidak mengelak rumor Bandara Radin Inten II masuk daftar bandara internasional yang dievaluasi oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat sudah melakukan evaluasi terhadap 34 bandara internasional," ucapnya.
Nantinya, dari 34 bandara internasional yang ada di Indonesia, beberapa di antaranya dikembalikan menjadi bandara domestik.
Dari informasi sementara, terus Bambang, hanya akan ada 12 bandara internasional di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, kategori Bandara Radin Inten II Lampung dikabarkan turun level.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui laman resminya pada https://hubud.dephub.go.id/hubud/website/BandaraListing, Sabtu (5/8/2023), menerangkan kategori Bandara Radin Inten II Lampung adalah sebagai bandara domestik.
Saat dikonfirmasi, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Raden Intan II Lampung Untung Basuki membantah keterangan itu.
Menurut Untung, kategori Bandara Radin Inten II Lampung masih bandara internasional. (**/red)