Jakarta, Buana Informasi TV - Mabes Polri menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka kakak adik, Min Hong dan Ng Min Hwie. Adapun keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan saham senilai Rp 3 triliun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum. Pihaknya juga menghormati dan akan menghadapinya.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur ukur," kata Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).
Ia menilai langkah itu merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp 3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN.
Kasus yang melibatkan Komisaris PT Grahaidea Selarasindo Ng Min Hong, Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) Ng Min Hwie, dan PT Grahaidea Selarasindo, terkuak pada tahun 2017. Kasus tersebut terkuak ketika korban yang notabene adalah teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.
"Setalah menempuh berbagai upaya kekeluargaan, korban yang merasa dirugikan melaporkan kedua kakak beradik tersebut ke polisi pada tahun 2019," jelasnya.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengalihan saham milik korban di perusahaan SOFL yang berbasis di British Virgin Island. SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan salah satu perusahaan BUMN membentuk PT Padasa Enam Utama, yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.
"Sesudah korban mengundurkan diri dari PT Padasa Enam Utama karena sakit, lebih dari dua juta lembar saham miliknya di SOFL di PT Panca Daya Perkasa dialihkan secara sepihak oleh tersangka kepada PT Grahaidea Selarasindo yang keduanya berbasis di Indonesia," ungkapnya.
Ia mengatakan modus yang dilakukan oleh Ng Min Hong dan Ng Min Hwie adalah dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty.
"Atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ng Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama perkara No. 84/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan pada 7 Agustus 2023," tutupnya. (**/red)