BANDAR LAMPUNG,Buana Informasi TV - Merasa tidak mendapatkan keadilan atas penipuan dan dugaan pelanggaran SOP (Standar Oprasional Prosedur) oleh PT Bank Rakyak Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung, kota Bandar Lampung yang menimpa dirinya, Antoni Harun sebagai korban kembali angkat bicara.
Antoni Harun telah melaporkan dugaab pelanggaran SOP tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP : TBL/LP/B-1/322/II/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM tertanggal 6 Februari 2021 lalu, tentang Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) Pasal Pencucian Uang.
Pasalnya, patut diduga Hendra Gunawan dan Karyawan BRI lainya melakukan pelanggaran SOP yang ada pada Bank BRI.
Antoni Harun warga Candi Mas Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, merupakan korban penipuan Hendra Gunawan yang saat itu merupakan oknum karyawan BRI cabang Teluk Betung.
Dimana saat melakukan penipuan kepada Antoni, Hendra merupakan seorang Mantri (Marketing) dan juga di perbantukan dibagian penagihan.
Hendra Gunawan sudah dibebaskan setelah mendapat vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada 1 Februari 2021 lalu. Namun sampai saat ini tidak melakukan pengambalian uang senilai Rp. 1.500.000.000 kepada korban.
Atas dasar rasa kecewa tidak mendapatkan haknya, Antoni Harun pada Februari 2021 lalu
melaporkan tindak pidana perbankan (Tipibank) ke Polresta Bandar Lampung, dengan terlapor Bank BRI.
Di ceritakan Antoni, dasar dirinya melakukan pelaporan Tipibank yakni karena patut diduga, pihak Bank BRI juga melakukan pelanggan SOP dalam proses penarikan uang yang dilakukan oleh Hendra Gunawan.
" Saya melakukan pelaporan karena diduga kuat ada pelanggaran SOP dalam proses penarikan uang di lakukan oleh Hendra Gunawan. Jadi Hendra ini kuat dugaan bekerjasama dengan karyawan lain untuk memuluskan aksinya. Sebab Rekening tempat saya melakukan tranfer adalah rekening atas nama istrinya (RNF) , " terang Antoni belum lama ini.
Ditambahkan Antoni, bahwa dalam putusan pengadilan dengan nomer 1458/Pid.B/2020/ PN TJK, tertuang bahwa (RNF) tidak pernah merasa melakukan penarikan uang, dan tidak pernah mengetahui keberadaan uang tersebut.
" Jadi sebetulnya ini sudah sangat jelas bahwa ada pelanggaran SOP yang dilakukan, dimana seseorang yang bukan atas nama pemilik rekening bisa dengan mudah melakukan penarikan uang di bank, dengan jumlah uang yang besar tanpa ada konfirmasi kepada pemilik rekening, " katanya.
Dengan dasar putusan pengadilan dan fakta-fakta yang ada, Antoni berharap aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polresta Bandar Lampung, dapat memberikan dan memenuhi rasa keadilan kepada dirinya.
" Saya sangat berharap, Polresta Bandar Lampung dapat mengembangkan dugaan Tipibank yang terjadi pada perkara saya ini, sehingga tidak ada lagi korban korban lain. Saya sangat mengharapkan keadilan kepada saya, seadil-adilnya, karena uang tersebut tidak sedikit dan sudah banyak waktu, tenaga dan materi yang terkuras akibat perkara ini, " tandasny.
Untuk diketahui, mengutip pernyataan Dr. Zulfi Diane Zaini,S.H.,M.H. (Ahli Hukum Perbankan) Universitas Bandar Lampung pada Desember 2020 lalu bahwa, perkara yang menimpa Antoni Harun ini bukan pidana umum (Pidum). Namun mengarah pada tindak pidana perbankan (Tipibank).
Pasalnya Hendra Gunawan dalam melancarkan aksinya tidak sendirian, melaikan dibantu oleh dia teler dan juga empat mantri.
Direktur Z-DEE CONSULTANT (Banking Corporate Business & Management) UBL ini juga mengatakan bahwa, Hendra Gunawan dan keempat Mantri harusnya dijerat Pasal 49 Undang-undang ayat satu huruf A dan huruf B, C.
” Mereka berempat dan juga teller harus dijerat dengan pasal Tipibank,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Dugaan penipuan oleh Hendra Gunawan oknum karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung diduga melibatkan banyak pihak.
Pasalnya menurut korban Antoni Harun dana yang diminta oleh Hendra Gunawan diperuntukan untuk beberapa Mantri yang di tranfer ke rekening istri Hendra Gunawan yakni (RNF).
” Jadi Hendra itu kan minta uang untuk talangan empet mantri (NH) Mantri unit Untung Suropati, (EF) Mantri Unit Karang Anyar, (SA) Mantri BRI Unit Sumur Batu, (FH) Mantri BRI Unit Kota karang ,” katanya, Rabu (12/12/2020) lalu.
Penipuan terjadi bermula ketika Hendra Gunawan, meminta dana untuk menalangi nasabah lama di Unit lain dan pindah ke BRI Unit Jatimulyo di tempat Hendra Gunawan bekerja saat itu.
Pada tanggal 17 Januari 2020 (HG) meminta talangan untuk 7 nasabah tetapi 1 nasabah mengundurkan diri sehingga menjadi 6 nasabah, dan pada tanggal 22 Januari 2020 (HG) kembali meminta dana untuk para mantri BRI yang berjumlah 4 orang.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa, rekening yang digunakan untuk menerima transfer yaitu atas nama Hendra Gunawan dan juga istrinya
“Total dana yang saya tranfer yaitu Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang di transfer ke dua rekening (HG) senilai Rp. 900.000.000,- dan juga (RNF) istri tersangka senilai Rp. 600.000.000," tandasnya. (**/red)